Header Ads

ANALISIS PERTUMBUHAN BANK SYARIAH DI INDONESIA



Oleh : Ursa Yulianti
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Hal ini bukan merupakan “impian yang mustahil” karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya seperti jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid, memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat meningkatkan pendapatan di industri keuangan syariah.
Perkembangan Ekonomi dan Perbankan Nasional setelah mengalami tren perlambatan pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, ekonomi Indonesia di tahun 2016 mulai memperlihatkan arah perbaikan yang ditunjukkan dengan angka pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 5,02 %. Walaupun angka pertumbuhan ini masih di bawah target pemerintah sebesar 5,20%, namun lebih baik dibandingkan pertumbuhan tahun 2015 yang hanya mencapai 4,7%.
Dalam penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2011, Indonesia menduduki urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Dengan melihat beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah bank syariah, jumlah lembaga keuangan non-bank syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah yang memiliki bobot terbesar, maka Indonesia diproyeksikan akan menduduki peringkat pertama dalam beberapa tahun ke depan. Optimisme ini sejalan dengan laju ekspansi kelembagaan dan akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang sangat tinggi.
Dan juga dalam publikasi Islamic Financial Services IndustryStability Report 2016, disebutkan perbankan syariah Indonesia saat ini menjadi salah satu kontributor perkembangan perbankan syariah global yang diestimasi memiliki total asset sebesar $1,9 triliun di akhir tahun 2016 dengan kontribusi sebesar 2,5% dari total asset keuangan syariah global.
Sumber : http://www.ojk.go.id
Aset perbankan syariah di tahun 2016 tercatat meningkat sebesar Rp61,6 Trilliun, atau tumbuh 20,28%. BUS memberikan sumbangan terbesar pada peningkatan asset perbankan syariah sebesar RP40,7 Trilliun. Pertumbuhan BUS yang signifikan mulai terjadi pada September 2016 dengan adanya konversi BPD Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Aset BPD Aceh mencapai RP.18,95 Trilliun atau sebesar 51,8% dari total asset perbankan syariah secara keseluruhan. Sebelum tahun 2016, komposisi asset perbankan syariah didominasi oleh dua BUS terbesar, yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Seperti halnya pada Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pedoman bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Karena sempat terjadinya Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan dalam dunia perbankan.
Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana di bank-bank syariah.
Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan bank Muamalat melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan tidak menerima sepeser pun bantuan dari pemerintah dan pada krisis keuangan tahun 2008, bank Muamalat bahkan mampu memperoleh laba Rp. 300 miliar lebih. Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.
Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998. Undang-undang pengganti UU no.7 tahun 1992 tersebut mengatur dengan jelas landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Untuk perkembangan perbankan syariah itu sendiri di indonesia, selaku regulator, Bank Indonesia memberikan perhatian yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong perkembangan perbankan syariah. Semangat ini dilandasi oleh keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa ‘maslahat’bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pertama,bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khususnya dalam pembiayaan, senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor riil sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua,tidak terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhannya dari direct hitkrisis keuangan global.
Secara makro, perbankan syariah dapat memberikan daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Ketiga, sistem bagi hasil (profit-loss sharing) yang menjadi daya tarik pada perbankan syariah yang nantinya akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak, baik bagi pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun pihak bank selaku pengelola dana.
A.    Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah itu sendiri adalah Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan Bank tanpa Bunga, yang merupakan suatu lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits Nabi Saw. Atau dengan kata lain, Bank Islam bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam seperti misalnya kegiatan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadist, sementara bank yang beroperasi sesuai syariah islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuansyariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Maksud dari tata cara bermuamalat itu adalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Hal ini disebabkan karena bank sering dikatakan sebagai lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Adapun kegiatan dn usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas antara lain :
1.      Memindahkan uang
2.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
3.      Mendiskontokan surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
4.      Membeli dan menjual surat-surat berharga
5.      Membeli dan menjual cek,surat wesel,kertas wesel, kertas dagang
6.      Memberi jaminan bank
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah islam. Dengan kata lain, Bank islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank islam.
B.     Karakteristik Bank Syariah
1.      Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
2.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
3.      Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4.      Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
5.      Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang, dan
6.      Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
C.     Faktor Pendukung Bank Syariah
terdapat beberapa faktor yang secara signifikan menjadi pendorong peningkatan kinerja industri perbankan syariah, baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran pembiayaan.
1.      Ekspansi jaringan kantor perbankan syariah mengingat kedekatan kantor dan kemudahan akses menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pilihan nasabah dalam membuka rekening di bank syariah.
2.      Terdapat banyaknya program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk dan layanan perbankan syariah semakin meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat.
3.      Upaya peningkatan kualitas layanan (service excellent) perbankan syariah agar dapat disejajarkan dengan layanan perbankan konvensional.Salah satunya adalah pemanfaatan akses teknologi informasi, seperti layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking maupun internet banking.
      Untuk mendukung hal ini, secara khusus Bank Indonesia mendorong bank konvensional yang menjadi induk bank syariah agar mendorong pengembangan jaringan teknologi informasi bagi BUS dan UUS yangmenjadi anak usahanya. Dan faktor pendukung yang keempat adalah pengesahan beberapa produk perundangan yang  memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah.
D.    Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah.
Seperti halnya di tengah perkembangan industri perbankan syariah yang pesat tersebut, perlu disadari masih adanya beberapa tantangan yang harus diselesaikan agar perbankan syariah dapat meningkatkan kualitaspertumbuhannya dan mempertahankan akselerasinya secara berkesinambungan. Tantangan nya dibagi menjadi dua yaitu pada jangka pendek dan pada jangka panjang.
Tantangan yang harus diselesaikan dalam jangka pendek (immediate) antara           lain:
1.      Pemenuhan gap sumber daya insani (SDI), baik secara kuantitas maupun kualitas.
2.      Inovasi pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang kompetitif dan berbasis kekhususan kebutuhan masyarakat.
3.      Kelangsungan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara tantangan yang harus diselesaikan dalam jangka panjang antara lain :
1.      Perlunya kerangka hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan keuangan syariah secara komprehensif.
2.      Perlunya kodifikasi produk dan standar regulasi yang bersifat nasional dan global.
3.      Perlunya referensi nilai imbal hasil (rate of return) bagi keuangan syariah.
Kesimpulan
Jadi, bisa disimpulkan bahwa perbankan syariah sudah berkembang dengan sangat pesat dan meluas, serta mampu bertahan ditengah adanya krisis-krisis keuangan yang terjadi di indonesia. Dan juga sudah bisa dikatakan mampu beradaptasi dengan masyarakat umum terutama pada penduduknya yang muslim.
Dalam upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah yang stabil, kontributif dan inklusif, OJK secara konsisten melakukan berbagai kegiatan penelitian dan pengembangan baik dilakukan oleh internal maupun bekerja sama dengan lembaga lain. Disamping itu juga diselenggarakan berbagai focus group discussion (FGD), Forum Penelitian, Seminar dan Workshop dengan melibatkan pihak di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk meningkatkan peran industri keuangan syariah yang kontributif dan inklusif, yang dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan program pembangunan nasional serta pemerataan kesejahteraan masyarakat yang menjangkau seluruh daerah di indonesia.
ESSAI Ursa Yulianti  on Scribd