PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Luli Febrianti
Dalam Islam
investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan
berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan
manfaat bagi orang lain. Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut,
maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang
untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi
adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian
dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar
modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi
keuangannya. Pasar modal juga berfungsi sebagai tempat pencairan kepemilikan
saham sebuah perusahaan dengan menjualnya.
Dengan demikian, pentingnya peranan pasar
modal adalah dalam rangka memobilisasi dana dari mayarakat dan dapat juga
dijadikan sebagai indikator perekonomian negara. Namun demikian, pasar modal
yang ada selama ini diakui mengandung berbagai hal yang menyimpang dari
prinsip-prinsip syariah, seperti riba, maisir dan gharar. Dengan kehadiran
pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non
muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang
memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal.
Pasar modal
syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana
setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan
basis syariah, berarti pasar modal syariah ini merupakan kegiatan pasar modal
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal
syariah, merupakan komponen penting dalam industri keuangan syariah. Dalam
praktiknya, industri pasar modal syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariah
yang sejalan dengan konsep islam dalam pemerataan dan peningkatan kemakmuran. Dalam kondisi sistem kuangan yang tingkat fluktuasi
aset yang dinilai tinggi, sistem keuangan syariah khususnya pasar modal syariah
hadir menawarkan alternatif yang menarik dibandingkan pada industri
konvensionalnya yang masih mengandalkan riba sebagai fondasi dasarnya. Pasar
modal syariah, seperti halnya pasar modal konvensional, merupakan komponen
penting dalam sebuah sistem keuangan secara keseluruhan.
Dalam praktiknya,
industri pasar modal syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang
operasionalnya secara umum sejalan dengan konsep Islam dalam pemerataan dan
peningkatan kemakmuran. Prinsip syariah pada dasarnya bertujuan untuk
memastikan keadilan dalam sebuah transaksi. Hal tersebut berdampak pada
perlindungan pihak-pihak terkait atas eksploitasi, penipuan maupun
ketidakadilan antara imbal balik dalam melakukan transaksi. Pasar Modal Syariah
menawarkan akses yang lebih luas bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan
usahanya.
A.
Peran
pasar modal syariah
Pasar modal syariah memiliki 2 (dua)
peran penting, yaitu:
·
Sebagai sumberpendanaan bagi
perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
·
Sebagai sarana investasi efek
syariah bagi investor
Pasar modal
syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat
latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.
B.
Perbedaan
pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum
Pasar modal syariah merupakan bagian dari
Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah
sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa
karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
C.
Konsep
dasar pasar modal syariah
Sumber
: http://www.ojk.go.id
D.
Kegiatan
yang dilarang
Kegiatan/ tindakan
yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor:
80/DSN-MUI/III/2011), antara lain :
1. Maisir
Setiap kegiatan yang
melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil
taruhannya.
2. Gharar
Ketidakpastian dalam
suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai
penyerahannya.
3. Riba
Tambahan yang diberikan
dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiya) dan tambahan yang
diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
4. Bathil
Jual beli bathil
(batal) adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan
asal/ pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariah islam.
5. Bai’ul
Ma’dum
Melakukan penjualan
atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short shelling)
6. Ikhtikar
Membeli suatu barang
yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan
tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal
7. Taghrir
Upaya mempengaruhi
orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan
transaksi.
8. Ghabn
Ketidakseimbangan
antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi
kualitas maupun kuantitasnya.
9. Talaqqi
al-rukban
Bagian dari gabhn,
yaitu jual beli atas barang dengan harga jauh dibawah harga pasar karena pihak
penjual tidak mengetahui harga tersebut.
10. Tadlis
Tindakan menyembunyikan
kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli
seolah obyek akad tersebut tidak cacat.
11. Ghisysy
Satu bentuk tadlis,
yaitu penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan/ keistimewaan barang yang
dijual serta menyembunyikan kecacatannya.
12. Tanajusy/Najsy
Tindakan menawarkan
barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya,
untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
13. Dharar
Tindakan yang dapat
menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain.
14. Risywah
Suatu pemberian yang
bertujuan untuk mengambil sesuatu yan bukan haknya, membenarkan yang bathil dan
menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar.
15. Maksiat
dan Zalim
Perbuatan yang merugikan,
mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah,
sehingga dapat dianap sebagai
E.
Produk
dan layanan yang ada di pasar moadal syariah
Produk pasar modal
syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan
dengan prinsip syariah di pasar modal.
Efek syariah terdiri atas:
1. Efek syariah berupa saham
Konsep saham merupakan konsep
kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil
usaha. Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada
perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa
deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan
sebagai saham syariah.
Daftar Efek Syariah
(DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat
persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Pihak yang dapat
menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah
pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES
yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.
Saham syariah tidak melakukan kegiatan usaha antara lain
sebagai berikut :
·
Perjudian dan sejenisnya
·
Perdagangan yang dilarang
·
Jasa keuangan RIBAWI
·
Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi
(maisir)
·
Produk atau distribusi barang haram, merusak moral atau mudharat
·
Transaksi suap
2. Sukuk
Sukuk adalah efek
syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang
mendasarinya (underlying asset).
Underlying Asset adalah aset yang dijadikan
sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan
underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek
pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas
aset.
3. Reksa Dana
Syariah
Reksa Dana Syariah
merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer
Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa
saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Perbedaan reksa dana
syariah dan reksa dana konvensional :
Reksa Dana
Syariah
|
Reksa Dana
Konvensional
|
|
pengelolaan
|
Dikelola sesuai prinsip syariah
|
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
|
Isi Portofolio
|
Efek syariah, misalnya saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.
|
Efek syariah dan efek non syariah, misalnya saham dari emiten yang
memproduksi alkohol, rokok, bank berbasis ribawi, obligasi
|
mekanisme
|
Terdapat mekanisme pembersihan kekayaan Non- Halal (Cleansing)
|
Tidak ada
|
Keberadaan
dewan pengawas syariah
|
ada
|
Tidak ada
|
4. Efek Beragun
Aset Syariah (EBA Syariah)
EBA pada dasarnya
adalah instrumen yang membuat aset kurang likuid menjadi likuid. Ini merupakan
langkah sekuritisasi aset, dimana membuat aset-aset yang tidak likuid menjadi
aset likuid dengan cara menjual sekumpulan aset dari pemilik awal kepada pihak
lain melalui penerbitan surat berharga
5. Dana
Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
DIRE (Dana Investasi
Real Estate) dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama REIT (Real
Estate Investment Trust) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate
(properti)
Efek Syariah lainnya :
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
·
Ahli Syariah Pasar Modal
·
Manajer Investasi Syariah
·
Unit Pengelolaan Investasi Syariah
·
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
·
Sharia Online Trading System
·
Bank Kustodian yang memberikan jasa
kustodian syariah
·
Wali Amanat yang memberikan jasa
dalam penerbitan sukuk
·
Sistem Online Trading Syariah
·
Bank Kustodian yang memberikan jasa
kustodian syariah
·
Wali Amanat yang memberikan jasa
dalam penerbitan sukuk
F.
Perkembangan
pasar modal syariah di Indonesia
Berdasarkan
Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa
Efek Indonesia (BEI) menyusun Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang
terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Selain ISSI, terdapat
pula indeks saham syariah Jakarta Islamic Index atau JII. Jakarta
Islamic Index adalah indeks saham syariah yang berisi 30 saham syariah yang
tercatat di dengan rata- rata nilai kapitalisasi terbesar dan nilai likuiditas
perdagangan paling tinggi dalam setahun terakhir.
Seiring
dengan tumbuhnya perekonomian Indonesia setelah mengalami perlambatan pada
tahun sebelumnya, pada tahun 2016 perkembangan pasar modal syariah cukup
menggembirakan. Sebagaimana digambarkan pada grafik di bawah ini, pada tanggal
31 Desember 2016, indeks ISSI ditutup pada level 172,08 atau meningkat sebesar
18,62% dibanding akhir tahun 2015. Pada periode yang sama, indeks ISSI
mengalami peningkatan sebesar 21,89% jika dibandingkan akhir 2015, yaitu dari
Rp2.600,85 triliun menjadi Rp3.170,06 triliun.
Sumber
: http://www.ojk.go.id
Investor Di Pasar Modal
Syariah, Seiring dengan gencarnya kegiatan promosi
serta edukasi industri pasar modal syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan, hal
tersebut berdampak pada meningkatnya pula kepemilikan atas efek syariah yang
beredar di pasar modal, sebagaimana tercermin pada tabel sebagai berikut:
Investor Di Pasar Modal
Syariah Seiring dengan gencarnya kegiatan
promosi serta edukasi industri pasar modal syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan,
hal tersebut berdampak pada meningkatnya pula kepemilikan atas efek syariah
yang beredar di pasar modal, sebagaimana tercermin pada tabel sebagai berikut:
Sumber
: http://www.ojk.go.id
Kesimpulan
Jadi Pasar modal
syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang Pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
dengan tumbuhnya perekonomian Indonesia setelah mengalami perlambatan pada
tahun sebelumnya, pada tahun 2016 perkembangan pasar modal syariah cukup
menggembirakan.
Essai Pasar Modal Syariah Di Indonesia on Scribd
Post a Comment