Header Ads

Peran pemerintah terhadap perkembangan perbankan syariah di indonesia

Oleh Serly Dalfia




Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh terhadap  Indonesia. Pada awal periode 1980-an, telah dilakukan diskusi mengenai tentang perbankan syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmaja, M. Dawam Raharjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Aziz, dan lain-lain.Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan sitem perbankan syariah. Dikarenakan Indonesia memiliki penduduk muslim yang terbesar didunia. Maka dari itu kebutuhan masyarakat di Indonesia sendiri adalah perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Di karenakan banyaknya keinginan prinsip perbankan syariah pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.7 tahun 1992, namun dengan nama “system bagi hasil”. System bagi hasil ini merupakan dimana laba yang di dapatkan oleh pihak bank akan di bagi dua dengan nasabah atau orang yang memiliki modal atau dana.
System bagi hasil ini lebih dikenal dengan MUDHARABAH dimana mudharabah secara umum memiliki dua jenis yaitu, (1) Mudharabah Muthlaqah (mudharabah secara bebas / mutlak), yaitu bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal yang cangkupan yang sangat luas dan tidak terdapat batasan oleh jenis usaha, waktu serta daerah bisnis dilakukan. Pembahasan oleh fiqih ulama salafus sholih bisa dicontohkan dengan ungkapan Iifal ma syi’ta dengan arti “lakukan sesukamu” dari sipemilik modal terhadap pengelola modal yang telah diberikan kekuasan seutuhnya terhadap modal yang diberikan. Selanjutnya yang ke (2) Mudharabah Muqayyadah (mudharabah terikat), yaitu jenis mudharabah ini merupakan jenis yang keterbalikan dari mudharabah muthlaqah. Maksudnya disini merupakan pengelola modal diberikan batasan terhadap jenis usaha, waktu, serta tempat usaha.Mudharabah sendiri memilik rukun dan syarat tersendiri yaitu (1) modal (2) jenis usaha (3) keuntungan (4) shighot (pelafalan transaksi) (5) dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal serta pengelola.
Dilihat dari jumlah populasi muslim di Indonesia, terdapat peluang yang sangat besar di Indonesia untuk menjadi yang terdepan di industri perbankan syariah telah terbuka lebar. Bisa dilihat saat ini nasabah bank syariah Indonesia mencapai 10 juta dan nasabah asuransi syariah 3,5 juta. Dengan total nasabah industri keuangan syariah sebanyak 13,5 juta. jumlah itu sama dengan total populasi muslim Malaysia dan sedikit di bawah populasi Arab Saudi yang berjumlah 16 juta orang. Ini merupakan potensi yang sangat besar untuk Indonesia mampu memimpin keuangan syariah global.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 itu lalu diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, istilah yang dipakai lebih terang-terangan yaitu dengan “Prinsip Syariah”. Oleh karena pedoman operasi bank tersebut adalah ketentuan-ketentuan syariah Islam, maka bank yang demikian itu disebut pula “Bank Syariah”. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah itu, sebagaimana menurut definisi yang disebutkan dalam pasal 1 Angka 7 undang-undang tersebut, bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah disebut Bank Syariah.
Untuk membantu dalam perkembangan sektor keuangan dan perbankan syariah di Indonesia tentunyaakan sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah dengan cara melalui lembaga keuangan Bank Indonesia (BI)  dan OJK. Dukungan yangakan diberikan dapat berupa perubahan regulasi dalam sistem perbankan konvensional dapat ditambahkan unit khusus yang menangani sektor keuangan dan perbankan syariah. Sejauh ini belum ada bank pemerintah yang di konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Usulan mengkonversi bank pemerintah menjadi bank syariah sudah banyak. Karena dengan mengkonversi bank pemerintah menjadi bank syariah akan membantu menaikan market share perbankan syariah di Indonesia. Namun, hal itu perlu didukung regulasi tepat agar pertumbuhan bank syariah semakin cepat. Beberapa regulasi terkait lembaga bank maupun nonbank perlu dievaluasi.
Tidak bisa dipungkuri lagi untuk melakukan perkembangan kehidupan perbankan syariah yang akan diterapkan di suatu negara sangat tergantung kepada dukungan peraturan perundang-undangan oleh negara itu sendiri  yang akan  mengatur perbankan syariah yang bisa menciptakan iklim dan kondusif bagi perkembangan perbankan syariah itu sendiri. Kita lihat saja seperti di Negara – Negara maju dalam penerapan bank syariah seperti salah satu contoh negara Iran, bank syariah secara penuh di dukung oleh pemerintah Iran sendiri oleh bank sentral, dimana pemerintahnya telah membuat peraturan yaitu tentang perundang-undangan yang komprehensif untuk pengislamisasian seluruh sistem perbankan yang ada di iran serta disusun oleh sebuah komite yang terdiri atas para banker, para akademisi, usahawan, dan ulama.
Sementara kita coba lihat di Indonesia sendiri, dilihat sejak awal era abad 21 perbankan syariah mulai marak, namun perjalannya sendiri masih belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat banyak. Setalah sekian lama berjuang sendirian, perbankan syariah baru mendapat perhatian pemerintah saat Undang-Undang Perbankan Syariah mulai dirapatkan DPR. Pada 2008 Undang-Undang Perbankan Syariah pun lahir setelah melalui diskusi panjang antara anggota dewan, praktisi, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Dan sampai sekarang pun pemerintah masih setengah hati mendukung perbankan syariah, baik dari regulasi, kebijakan, maupun kontribusi aktif dalam pengembangan perbankan syariah.
Pengembangan perbankan syariah telah diarahkan agar mampu memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakatislamserta berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu, dilakukannya arah pengembangan perbankan syariah nasional agar bisa mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
Pemerintah memang sudah sering mengungkapkan tentang dukungannya terhadap perbankan syariah di Indonesia. Bahkan keteika bapak Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden RI ketika itu  pernah mengeluarkan statement keingin untuk menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai platform pusat ekonomi syariah di Asia bahkan di dunia. Tentu yang dibutuhkan oleh masyarakat muslim bukan hanya sekedar kata - kata saja, namun masyarakat  membutuhkan bukti yang nyata terhadap statement yang di keluarkan oleh mantan presinden RI tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah mulai melakukan dengan tahapan menempatkan sebagian dana yang ada termasuk terhadap diserhakannya pengelolaan cash management oleh perusahaan milik negara dan instansi pemerintahan ke perbankan syariah.
Selanjutnya, pemerintah juga telah memberikan perlakuan yang setara antara perbankan konvensional dan syariah. Salah satu contoh yaitu, bantuan kredit program harus ada yang berskema syariah dan disalurkan lewat bank syariah. Aksi nyata pemerintah berikutnya terhadap pengembangan perbakankan syariah adalah dilakukan bank tempat setor Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta diserahkan kepada Bank syariah.
Mengingat haji adalah kegiatan spiritual yang seharusnya tidak terkontaminasi oleh riba. Dan masyarakat yang muslim sangat menjauhi yang namanya riba maka dari sanalah perbakan syariah memporeleh peluang dengan menawarkan jasa perbakan syariah yang sangat menjauhi riba, dikarenakan riba haram hukumnya bagi umat islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Sedangkan setelah Allah mengharamkan riba maka semua bentuk riba Allah haramkan tanpa terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak ataupun dalam jumlah yang sedikit. Perhatikan sabda Rasulullah yang menegaskan hal ini,
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]
Surat Ar-Ruum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Ayat ini adalah sebuah perintah, tetapi perintahnya adalah  untuk  meninggalkan.  Di  dalam  ushul  fiqih  larangan  terhadap sesuatu  adalah  berarti  perintah  untuk  berhenti  mengerjakan  sesuatu tersebut.  Dalam  hal  ini  larangan  untuk  mengerjakan  riba  berarti perintah untuk berhenti mengerjakan riba. Hukum asal setiap larangan adalah untuk pengharaman.
Pemerintah juga harus telah melakukakan kegiatan yang pro aktif mengundang investor mancanegara terutama dari Timur Tengah untuk berinvestasi di industri perbankan syariah Indonesia. Pemerintah Indonesia dapat bisa melakukan mencontoh pemerintah Singapura yang rajin melakukan pendekatan personal terhadap para investor - inverstor Timur Tengah. Dengan terkait dengan hal tersebut , Pemerintah telah  terlebih dulu harus merevisi Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai agar transaksi murabahah di bank syariah tidak dikenakan pajak yang bersifat ganda. Kegunaanny agar bisa untuk menjaring investor asing, Indonesia perlu membuat regulasi yang mengakomodasi pertumbuhan perbankan syariah itu sendiri di indonesia.
Dilihat dari keseriusan pemerintah dalam menunjang perbakan syariah Indonesia maka dari beberapa pihak telah menyarankan Pemerintah agar bisa menkonversi salah satu Bank BUMN menjadi Bank Syariah. Alasanya dikarena bank-bank syariah "BUMN" yang ada merupakan anak perusahaan Bank BUMN. Bank syariah adalah dari  hasil konversi tersebut tentu bisa mendongkrak market share perbankan syariah. Bahkan bisa dapat lebih meningkatkan reputasi perbankan syariah baik di kalangan domesik maupun internasional.
Berhubungan dengan bank-bank BUMN yang sudah banyak yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) atau mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) sebagai anak perusahaan dari bank tersebut, maka dari sebab itu menurut saya, lebih baik pemerintah lebih memprioritas utama dalam perkembankan bank syariah  sebaiknya bank-bank BUMN tersebut memperbesar UUS dan BUS-nya. Agar dengan tersebarnya lebih banyak unit syariah lebih gampang dalam pengakasesan transaksi dengan perbakan syariah juga lebih familiar dengan keberadaan bank syariah. Juga menambah wawasan masyarakat terhadap prinsip bank syariah dengan bak kovensional itu jauh berbeda bagaikan langit dan bumi.
Oleh sebab itu, dikarena yang namanya konversi harus berjalan secara natural dengan pertimbangan bisnis. Agar peran Pemerintahlebih  bisa optimal maka diperlukan juga sinergi antar instansi Pemerintah dan stakeholder perbankan syariah seperti Bank Indonesia untuk bergotong royong mengembangkan industri perbankan syariah Indonesia.

KESIMPULAN :
Setelah di lihat dari keberadaan perbankan syariah yang sangat diharapkan agar bisa dapat untuk mendorong perkembangan perekonomian suatu negara, oleh sebab itu di karenanya pemerintah sudah seharusnya untu dapat mendukung bukan dengan setngah – setengah hati lagi namu harus secara penuhhatidalam memberikan kontribusinya terhadap perkembangan perbankan syariah.
Dilihat dari beberapa Negara maju telah menerapkan perbakan syariah dalam system perbakan mereka. Dan dillihat dari kemajuannya mereka berhasil untuk memajukan perekonomian mereka dengan perbakan syariah. Kemajuan merekan di karenakan eberapa negara maju tersebut yang telah didukung penuh oleh pemerintahnya, mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat, tidak hanya bisa bersaing dengan perbankan konvensional, tetapi juga mampu menjadi perbankan syariah terbesar, seperti Iran dan Malaysia yang menduduki urutan pertama dan kedua di industri keuangangan syariah global.
Sementara Turki dan Sudan yang dukungan pemerintah setengah hati, kemajuan perbankan syariah tidak begitu signifikan. Pemerintah Indonesia harus belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu memiliki perbankan syariah dan berhasil dalam mengembangkan jaringannya. Pemerintah perlu juga mencoba mendorong BUMN untuk menempatkan dananya ke perbankan syariah, dalam upaya mempercepat pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dan diharapkan Indonesia akan mampu untuk menjadi pemimpin perbankan syariah dunia.
            Seharusnya Indonesia saat sekarang harus menjadi perbakan syariah yang terbaik di dunia. Karena dilihat dari jumlah penduduk Indonesia merupakan masyarakat muslim. Dan seharusnya hal tersebut lebih memotivasi pemerintah untuk lebih mengembangkannya. Lambatnya pertumbuhan market share di Indonesia disebabkan oleh salah satunya adalah kurangnya peran pemerintah dalam membantu perbankan syariah. Sementara tetangga kita Malaysia mengalami pertumbuhan yang cukup baik dalam industri keuangan syariah karena dukungan penuh pemerintah.
Di negara Jiran ini pemerintah sejak awal merupakan gerakan top to bottom sehingga pertumbuhannya langsung melesat. Pemerintah setempat memberikan insentif pajak untuk menjadikan Malaysia sebagai pusat keuangan syariah internasional. Insentif pajakpun diberikan merata pada industri keuangan syariah, mulai dari bank syariah, takaful, management fund, pasar modal, hingga pengembangan SDM.Hal ini sangat berpengaruh sekali pada pengembangan industri keuangan disana.
Indonesia mungkin mampu menjadi nomor satu untuk aset terbesar perbankan syariah, mengalahkan Iran, Malaysia dan Arab Saudi, karena potensi Indonesia begitu besar, jika political will pemerintah sepenuh hati. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh pengamat ekonomi syariah Adiwarman Karim, bahwa industri perbankan syariah yang sekarang market share 3% saja sudah masuk peringkat empat besar di dunia. Dan ini menggambarkan bahwa Indonesia akan pemerintah harus serius dalam mengembangkan perbakan syariah ini dikarenakan di awal era abad 21 perbankan syariah mulai telah mulai marak.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah itu, sebagaimana menurut definisi yang disebutkan dalam pasal 1 Angka 7 undang-undang tersebut, bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah disebut Bank Syariah.