Peran pemerintah terhadap perkembangan perbankan syariah di indonesia
Oleh Serly Dalfia
Berkembangnya bank-bank syariah di
negara-negara Islam berpengaruh terhadap Indonesia. Pada awal periode 1980-an, telah
dilakukan diskusi mengenai tentang perbankan syariah sebagai pilar ekonomi
Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah
Karnaen A. Perwataatmaja, M. Dawam Raharjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Aziz, dan
lain-lain.Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan
sitem perbankan syariah. Dikarenakan Indonesia memiliki penduduk muslim yang
terbesar didunia. Maka dari itu kebutuhan masyarakat di Indonesia sendiri
adalah perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Di karenakan banyaknya keinginan prinsip
perbankan syariah pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.7 tahun 1992,
namun dengan nama “system bagi hasil”. System bagi hasil ini merupakan dimana
laba yang di dapatkan oleh pihak bank akan di bagi dua dengan nasabah atau
orang yang memiliki modal atau dana.
System bagi hasil ini lebih dikenal dengan
MUDHARABAH dimana mudharabah secara umum memiliki dua jenis yaitu, (1)
Mudharabah Muthlaqah (mudharabah secara bebas / mutlak), yaitu bentuk kerjasama
antara pemilik modal dan pengelola modal yang cangkupan yang sangat luas dan
tidak terdapat batasan oleh jenis usaha, waktu serta daerah bisnis dilakukan.
Pembahasan oleh fiqih ulama salafus sholih bisa dicontohkan dengan ungkapan Iifal ma syi’ta dengan arti “lakukan
sesukamu” dari sipemilik modal terhadap pengelola modal yang telah diberikan
kekuasan seutuhnya terhadap modal yang diberikan. Selanjutnya yang ke (2)
Mudharabah Muqayyadah (mudharabah terikat), yaitu jenis mudharabah ini
merupakan jenis yang keterbalikan dari mudharabah muthlaqah. Maksudnya disini
merupakan pengelola modal diberikan batasan terhadap jenis usaha, waktu, serta
tempat usaha.Mudharabah sendiri memilik rukun dan syarat tersendiri yaitu (1)
modal (2) jenis usaha (3) keuntungan (4) shighot
(pelafalan transaksi) (5) dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal serta
pengelola.
Dilihat dari jumlah populasi muslim di
Indonesia, terdapat peluang yang sangat besar di Indonesia untuk menjadi yang
terdepan di industri perbankan syariah telah terbuka lebar. Bisa dilihat saat
ini nasabah bank syariah Indonesia mencapai 10 juta dan nasabah asuransi
syariah 3,5 juta. Dengan total nasabah industri keuangan syariah sebanyak 13,5
juta. jumlah itu sama dengan total populasi muslim Malaysia dan sedikit di
bawah populasi Arab Saudi yang berjumlah 16 juta orang. Ini merupakan potensi
yang sangat besar untuk Indonesia mampu memimpin keuangan syariah global.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang No. 7
tahun 1992 itu lalu diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, istilah yang
dipakai lebih terang-terangan yaitu dengan “Prinsip Syariah”. Oleh karena
pedoman operasi bank tersebut adalah ketentuan-ketentuan syariah Islam, maka
bank yang demikian itu disebut pula “Bank Syariah”. Dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah itu, sebagaimana
menurut definisi yang disebutkan dalam pasal 1 Angka 7 undang-undang tersebut,
bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah disebut
Bank Syariah.
Untuk membantu dalam perkembangan sektor
keuangan dan perbankan syariah di Indonesia tentunyaakan sangat membutuhkan
dukungan dari pemerintah dengan cara melalui lembaga keuangan Bank Indonesia
(BI) dan OJK. Dukungan yangakan
diberikan dapat berupa perubahan regulasi dalam sistem perbankan konvensional
dapat ditambahkan unit khusus yang menangani sektor keuangan dan perbankan
syariah. Sejauh ini belum ada bank pemerintah yang di konversi dari bank
konvensional menjadi bank syariah. Usulan mengkonversi bank pemerintah menjadi
bank syariah sudah banyak. Karena dengan mengkonversi bank pemerintah menjadi
bank syariah akan membantu menaikan market share perbankan syariah di
Indonesia. Namun, hal itu perlu didukung regulasi tepat agar pertumbuhan bank
syariah semakin cepat. Beberapa regulasi terkait lembaga bank maupun nonbank
perlu dievaluasi.
Tidak bisa dipungkuri lagi untuk
melakukan perkembangan kehidupan perbankan syariah yang akan diterapkan di suatu
negara sangat tergantung kepada dukungan peraturan perundang-undangan oleh
negara itu sendiri yang akan mengatur perbankan syariah yang bisa
menciptakan iklim dan kondusif bagi perkembangan perbankan syariah itu sendiri.
Kita lihat saja seperti di Negara – Negara maju dalam penerapan bank syariah
seperti salah satu contoh negara Iran, bank syariah secara penuh di dukung oleh
pemerintah Iran sendiri oleh bank sentral, dimana pemerintahnya telah membuat
peraturan yaitu tentang perundang-undangan yang komprehensif untuk
pengislamisasian seluruh sistem perbankan yang ada di iran serta disusun oleh
sebuah komite yang terdiri atas para banker, para akademisi, usahawan, dan
ulama.
Sementara kita coba lihat di Indonesia
sendiri, dilihat sejak awal era abad 21 perbankan syariah mulai marak, namun
perjalannya sendiri masih belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat banyak.
Setalah sekian lama berjuang sendirian, perbankan syariah baru mendapat
perhatian pemerintah saat Undang-Undang Perbankan Syariah mulai dirapatkan DPR.
Pada 2008 Undang-Undang Perbankan Syariah pun lahir setelah melalui diskusi
panjang antara anggota dewan, praktisi, pemerintah dan pemangku kepentingan
lainnya. Dan sampai sekarang pun pemerintah masih setengah hati mendukung
perbankan syariah, baik dari regulasi, kebijakan, maupun kontribusi aktif dalam
pengembangan perbankan syariah.
Pengembangan perbankan syariah telah
diarahkan agar mampu memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakatislamserta
berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu, dilakukannya
arah pengembangan perbankan syariah nasional agar bisa mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia
(API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan
bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala
yang lebih besar pada tingkat nasional.
Pemerintah memang sudah sering
mengungkapkan tentang dukungannya terhadap perbankan syariah di Indonesia.
Bahkan keteika bapak Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden RI ketika
itu pernah mengeluarkan statement keingin
untuk menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai platform pusat ekonomi
syariah di Asia bahkan di dunia. Tentu yang dibutuhkan oleh masyarakat muslim
bukan hanya sekedar kata - kata saja, namun masyarakat membutuhkan bukti yang nyata terhadap
statement yang di keluarkan oleh mantan presinden RI tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah mulai
melakukan dengan tahapan menempatkan sebagian dana yang ada termasuk terhadap
diserhakannya pengelolaan cash management oleh perusahaan milik negara dan
instansi pemerintahan ke perbankan syariah.
Selanjutnya, pemerintah juga telah
memberikan perlakuan yang setara antara perbankan konvensional dan syariah. Salah
satu contoh yaitu, bantuan kredit program harus ada yang berskema syariah dan
disalurkan lewat bank syariah. Aksi nyata pemerintah berikutnya terhadap
pengembangan perbakankan syariah adalah dilakukan bank tempat setor Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta diserahkan kepada Bank syariah.
Mengingat haji adalah kegiatan spiritual
yang seharusnya tidak terkontaminasi oleh riba. Dan masyarakat yang muslim
sangat menjauhi yang namanya riba maka dari sanalah perbakan syariah memporeleh
peluang dengan menawarkan jasa perbakan syariah yang sangat menjauhi riba,
dikarenakan riba haram hukumnya bagi umat islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ
الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .
وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang
disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron
[3]: 130)
Sedangkan
setelah Allah mengharamkan riba maka semua bentuk riba Allah haramkan tanpa
terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak ataupun dalam jumlah
yang sedikit. Perhatikan sabda Rasulullah yang menegaskan hal ini,
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ
يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh
seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih
besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari
Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al
Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]
Surat Ar-Ruum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ
مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم :
39)
Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Ayat ini adalah sebuah perintah, tetapi
perintahnya adalah untuk meninggalkan.
Di dalam ushul
fiqih larangan terhadap sesuatu adalah
berarti perintah untuk
berhenti mengerjakan sesuatu tersebut. Dalam
hal ini larangan
untuk mengerjakan riba
berarti perintah untuk berhenti mengerjakan riba. Hukum asal setiap
larangan adalah untuk pengharaman.
Pemerintah juga harus telah melakukakan
kegiatan yang pro aktif mengundang investor mancanegara terutama dari Timur
Tengah untuk berinvestasi di industri perbankan syariah Indonesia. Pemerintah
Indonesia dapat bisa melakukan mencontoh pemerintah Singapura yang rajin
melakukan pendekatan personal terhadap para investor - inverstor Timur Tengah.
Dengan terkait dengan hal tersebut , Pemerintah telah terlebih dulu harus merevisi Undang-undang
tentang Pajak Pertambahan Nilai agar transaksi murabahah di bank syariah tidak
dikenakan pajak yang bersifat ganda. Kegunaanny agar bisa untuk menjaring
investor asing, Indonesia perlu membuat regulasi yang mengakomodasi pertumbuhan
perbankan syariah itu sendiri di indonesia.
Dilihat dari keseriusan pemerintah dalam
menunjang perbakan syariah Indonesia maka dari beberapa pihak telah menyarankan
Pemerintah agar bisa menkonversi salah satu Bank BUMN menjadi Bank Syariah. Alasanya
dikarena bank-bank syariah "BUMN" yang ada merupakan anak perusahaan
Bank BUMN. Bank syariah adalah dari hasil konversi tersebut tentu bisa mendongkrak
market share perbankan syariah. Bahkan bisa dapat lebih meningkatkan reputasi
perbankan syariah baik di kalangan domesik maupun internasional.
Berhubungan dengan bank-bank BUMN yang sudah
banyak yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) atau mendirikan Bank Umum
Syariah (BUS) sebagai anak perusahaan dari bank tersebut, maka dari sebab itu menurut
saya, lebih baik pemerintah lebih memprioritas utama dalam perkembankan bank
syariah sebaiknya bank-bank BUMN
tersebut memperbesar UUS dan BUS-nya. Agar dengan tersebarnya lebih banyak unit
syariah lebih gampang dalam pengakasesan transaksi dengan perbakan syariah juga
lebih familiar dengan keberadaan bank syariah. Juga menambah wawasan masyarakat
terhadap prinsip bank syariah dengan bak kovensional itu jauh berbeda bagaikan
langit dan bumi.
Oleh sebab itu, dikarena yang namanya
konversi harus berjalan secara natural dengan pertimbangan bisnis. Agar peran
Pemerintahlebih bisa optimal maka
diperlukan juga sinergi antar instansi Pemerintah dan stakeholder perbankan
syariah seperti Bank Indonesia untuk bergotong royong mengembangkan industri
perbankan syariah Indonesia.
KESIMPULAN :
Setelah di lihat dari keberadaan
perbankan syariah yang sangat diharapkan agar bisa dapat untuk mendorong
perkembangan perekonomian suatu negara, oleh sebab itu di karenanya pemerintah
sudah seharusnya untu dapat mendukung bukan dengan setngah – setengah hati lagi
namu harus secara penuhhatidalam memberikan kontribusinya terhadap perkembangan
perbankan syariah.
Dilihat dari beberapa Negara maju telah
menerapkan perbakan syariah dalam system perbakan mereka. Dan dillihat dari
kemajuannya mereka berhasil untuk memajukan perekonomian mereka dengan perbakan
syariah. Kemajuan merekan di karenakan eberapa negara maju tersebut yang telah
didukung penuh oleh pemerintahnya, mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang
cukup pesat, tidak hanya bisa bersaing dengan perbankan konvensional, tetapi
juga mampu menjadi perbankan syariah terbesar, seperti Iran dan Malaysia yang
menduduki urutan pertama dan kedua di industri keuangangan syariah global.
Sementara Turki dan Sudan yang dukungan
pemerintah setengah hati, kemajuan perbankan syariah tidak begitu signifikan.
Pemerintah Indonesia harus belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu
memiliki perbankan syariah dan berhasil dalam mengembangkan jaringannya.
Pemerintah perlu juga mencoba mendorong BUMN untuk menempatkan dananya ke
perbankan syariah, dalam upaya mempercepat pengembangan perbankan syariah di
Indonesia. Dan diharapkan Indonesia akan mampu untuk menjadi pemimpin perbankan
syariah dunia.
Seharusnya
Indonesia saat sekarang harus menjadi perbakan syariah yang terbaik di dunia.
Karena dilihat dari jumlah penduduk Indonesia merupakan masyarakat muslim. Dan
seharusnya hal tersebut lebih memotivasi pemerintah untuk lebih
mengembangkannya. Lambatnya pertumbuhan market share di Indonesia disebabkan
oleh salah satunya adalah kurangnya peran pemerintah dalam membantu perbankan
syariah. Sementara tetangga kita Malaysia mengalami pertumbuhan yang cukup baik
dalam industri keuangan syariah karena dukungan penuh pemerintah.
Di negara Jiran ini pemerintah sejak
awal merupakan gerakan top to bottom sehingga pertumbuhannya langsung melesat.
Pemerintah setempat memberikan insentif pajak untuk menjadikan Malaysia sebagai
pusat keuangan syariah internasional. Insentif pajakpun diberikan merata pada
industri keuangan syariah, mulai dari bank syariah, takaful, management fund,
pasar modal, hingga pengembangan SDM.Hal ini sangat berpengaruh sekali pada
pengembangan industri keuangan disana.
Indonesia mungkin mampu menjadi nomor
satu untuk aset terbesar perbankan syariah, mengalahkan Iran, Malaysia dan Arab
Saudi, karena potensi Indonesia begitu besar, jika political will pemerintah
sepenuh hati. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh pengamat ekonomi syariah
Adiwarman Karim, bahwa industri perbankan syariah yang sekarang market share 3%
saja sudah masuk peringkat empat besar di dunia. Dan ini menggambarkan bahwa
Indonesia akan pemerintah harus serius dalam mengembangkan perbakan syariah ini
dikarenakan di awal era abad 21 perbankan syariah mulai telah mulai marak.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.
21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah itu, sebagaimana menurut definisi yang
disebutkan dalam pasal 1 Angka 7 undang-undang tersebut, bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah disebut Bank Syariah.
PERBANKAN SYARIAH on Scribd
Post a Comment