Perbedaan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
Oleh Rezki Eka Putra

Menurut wikipedia perbankan syariah
adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam
(syariah). Sistem yang dibentuk tersebut melarang segala aktifitas-aktifitas
yang bertentangan dengan hukum-hukum islam. Hal-hal yang dilarang tersebut
merupakan aspek-aspek pembeda antara perbankan syariah dengan perbankan
konvensional. Sedangakan perbankan konvensional menurut Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang dalam kegiataanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Aspek-aspek
yang menjadi pembeda antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional
antara lain:
A. Aspek
Hukum
Aspek
hukum merupakan aspek yang paling utama antara perbedaan perbankan syariah
dengan perbankan konvensional. Landasan hukum dari bank syariah bersumber dari
Al-Qur’an, Hadist dan Fatwa ulama (MUI). Segala aturan mengenai operasional,
tatakelola dan segala aktifitas-aktifitas perbankan syariah haruslah sejalan
dengan sumber-sumber hukum tersebut. Jika perbankan syariah menjalankan dan
menerapkan prinsip-prinsip Islam secara menyeluruh di segala aspek yang ada,
maka tentunya segala aktifitas-aktifitas di dalam dunia perbankan syariah
bernilai ibadah karena bersumber langsung dari Al-Qur’an, Hadist dan fatwa
ulama (MUI) yang artinya segala aktifitas-aktifitas di dunia perbankan syariah
tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT.
Landasan
hukum dari bank konvensional bersumber dari hukum-hukum yang berlaku di
Indonesia. Hukum-hukum tersebut berupa hukum perdata dan hukum pidana. Dengan
adanya landasan hukum tersebut dapat mengatur segala aktifitas-aktifitas di
dalam dunia perbankan konvensional di Indonesia. Namun sumber-sumber hukum yang
dipakai tersebut belum tentu sesuai dan sejalan dengan hukum-hukum Islam.
B. Aspek
Investasi
Penyaluran
dana atau investasi yang dilakukan oleh perbankan syariah sangat melihat dari
segi jenis usaha yang akan dibiayai. Kehalalan bisnis yang dibiayai oleh
perbankan syariah tersebut merupakan syarat sahnya suatu investasi atau
penyaluran dana dapat terlaksana. Perbankan syariah tentunya tidak akan
berinvestasi atau menyalurankan dana dibidang yang tidak halal seperti
perusahaan minuman keras, tempat perjudian, restoran yang tidak halal dan
usaha-usaha yang tidak halal lainnya.
Pada
perbankan konvensional penyaluran dana tidak mementingkat kemana penyaluran
dana tersebut akan diberikan asalkan memenuhi kriteria dari perbankan tersebut.
Perbankan konvensional lebih mementingkat tingkat pengembalian yang pasti dari
para peminjam dana mereka atau debitur mereka. Seseorang diperbolehkan meminjam
dana pada perbankan konvensional untuk segala jenis usaha asalkan diijinkan
atas hukum positif di Indonesia. Salah satu contohnya seperti perbankan
konvensional memberikan pinjaman dana mereka kepada debitur yang memiliki usaha
restoran yang memiliki menu yang tidak halal menurut pandangan Islam. Pada
dasar hukum di Indonesia restoran tersebut boleh saja berdiri di Indonesia namun
tidak halal dalam pandangan Islam
C. Aspek
Orientasi
Sistem orientasi pada perbankan syariah
lebih mengutamakan keridhoan dari Allah SWT dan mementingkat kepentingan
bersama. Kebersamaan merupakan sesuatu yang penting bagi perbankan syariah
dalam berhubungan dengan para nasabah atau mitra kerja mereka. Tujuan akhir
dari prinsip perbankan syariah ini yaitu mendapatkan keridhoan dari Allah SWT
dan selamat di dunia dan di akhirat kelak.
Pada perbankan konvensional sistem
orientasi lebih mementingkat keuntungan semata saja. Sistem yang dilakukan oleh
perbankan konvensional ini bertjuan untuk meningkatkan nilai perusahaan
perbankan mereka.
D. Pembagian
hasil
Sistem
pembagian hasil yang dilakukan oleh perbankan syariah adalah berdasarkan
akad-akad yang telah dibuat oleh kedua belah pihak sebelumnya. Perbankan
syariah sebelum menyalurkan dana, mereka akan melakukan kajian atas usaha yang
akan mereka biayai tersebut. Jika biaya tersebut tidak memiliki kemungkinan
untuk memperoleh keuntungan, maka perbankan syariah tidak akan menyalurkan dana
mereka kepada usaha yang diajukan oleh debitur yang mengajukan kredit tersebut.
Hal ini dilakukan karena perbankan syariah memiliki tanggung jawab tas sistem
akad yang telah mereka sepakati sebelumnya dengan para mitra kerja atau nasabah
mereka. Beberapa akad yang terdapat dalam perbankan syariah yaitu:
1. Akad
al-mudharabah (bagi hasil)
2. Al-musyarakah
(perkongsian)
3. Al-musaqat
(kerja sama tani)
4. Al-ba’i
(bagi hasil)
5. Al-ijarah
(sewa-menyewa)
6. Al-wakalah
(keagenan)
Penentuan bagi hasil yang dilakukan
berdasarkan untung dan rugi usaha yang dilaksanakan. Jika usaha yang didanai
mengalami keuntungan, maka pembagian hasil akan diberikan berdasarkan
persentase yang ditetapkan diawal atau berdasarkan akad dan apabila usaha
tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga akan ditanggung
bersama. Besarnya jumlah pembagian hasil yang diterima tergantung berdasarkan
jumlah banyaknya keuntungan yang diperoleh dari usaha yang didanai oleh
perbankan syariah tersebut. Penerimaan atau pembagian hasil keuntungan ini
merupakan halal dalam pandangan Islam.
Pada perbankan konvensional sistem
pembagian hasil atau keuntungan didasarkan atas bunga yang ditetapkan dari
awal. Perbankan konvensional tidak mementingkan apakah usaha yang dilakukan
oleh debitur mereka tersebut mengalami keuntungan atau kerugian. Pembayaran
bunga haruslah dilakukan oleh debitur kepada pihak bank dan bersifat wajib.
Besarnya jumlah bunga ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang didanai dan
ditetapkan besarnya dari awal mereka melakukan perjanjian. Sistem bunga ini
adalah haram dalam pandangan Islam.
E. Hubungan
nasabah dengan pihak bank
Bank
syariah memperlakukan nasabah mereka dengan sangat baik, mereka menganggap
nasabah sebagai mitra kerja mereka dan terikat berdasarkan perjanjian yang
dibuat sebelumnya dan bersifat transparan. Hal ini yang menjadi sebab bahwa
perbankan syariah memiliki hubungan yang sangat kuat dengan nasabahnya dan lebih
mementingkat kepentingan bersama.
Pada
perbankan konvensional hubungan nasabah dengan pihak bank hanya bersifat
sebagai kreditur dan debitur. Mereka menganggap bahwa nasabah mereka hanyalah
sebagai sipeminjam dana dan pemberi dana. Namun belakangan ini sistem perbankan
konvensional mulai menganggap bahwa nasabah mereka sebagai mitra kerja dan
lebih melakukan pendekatan dengan nasabahnya.
F.
Aspek pengawasan
Perbankan
syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertujuan untuk mengawasi
seluruh aktifitas perbankan syariah agar selalu melakukan aktifitas-aktifitas
mereka sesuai dengan aturan-aturan Islam. Dewan pengawas syariah ini terdiri
dari para ulama dan ahli ekonomi islam yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Pada
perbankan konvensional tidak memiliki dewan pengawas syariah. Namun setiap
transaksi yang dilakukan oleh pihak perbankan harus didasari atas sumber hukum
positif yang berlaku di Indonesia. Salah satu lembaga yang mengawasi perbankan
konvensional adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertujuan memberi rasa
aman atas uang yang nasabah simpan di perbankan konvensional
G. Tempat
menyelesaikan persengketaan
Pada
perbankan syariah tempat penyelesaian sengketa dengan nasabah mereka adalah
dengan bersifat musyawarah. Hal yang utama dalam perbankan syariah adalah
kebersamaan. Musyawarah merupakan tempat dimana kedua belah pihak dapat
mengutaran hasil pemikiran atau perasaan yang mereka alami. Jika musyawarah ini
tidak mengalami titik terang, maka permasalahan yang dihadapi akan dilanjutkan
ke pengadilan agama yang merupakan tempat penyelesaian sengketa yang
berlandaskan hukum islam.
Pada
perbankan konvensional tempat penyelesaian sengketa antara perbankan dangan
nasabah mereka adalah di pengadilan negeri sekitar. Pengadilan negeri ini
merupakan tempat dimana penyelesaian masalah antara kedua belah pihak yang
berlandaskan atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
H. Lingkungan
Lingkungan
yang tercipta pada perbankan syariah adalah lingkungan yang islami. Mulai dari
lingkungan tempat beroperasinya perusahaan, sampai dengan tatakrama seluruh
karyawannya. Bagi karyawan perempuan diwajibkan memakai hijab karena merupakan
kewajiban dan sesuai dengan hukum islam. Beberapa kewajiban yang harus dimiliki
oleh perbankan syariah dan dilaksanakan oleh para karyawannya adalah pengucapan
Assalamu’alaikum kepada nasabah yang baru datang, berpakaian yang sesuai dengan
hukum islam, memiliki tempat beribadah disetiap cabang-cabang banknya dan
dipisah atau diberi batasan antara pria dan wanita, tempat wudhu antara
laki-laki dan perempuan harus dijauhkan letaknya, dan tatakelola perusahaan
yang lainnya harus sesuai dengan hukum-hukum islam.
Lingkungan
yang tercipta pada perbankan konvensional adalah lingkungan yang tidak
berlandaskan hukum islam. Prinsip yang dipakai didalam lingkungan perbankan
konvensional adalah lingkungan yang sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku
di negara dan daera tersebut. Setiap negara dan daerah memiliki tata cara yang
berbeda didalam penyesuaian lingkungannya. Perbankan konvensional harus
menyesuaikan berdasarkan setiap lingkungan yang mereka tempati.
Post a Comment