Header Ads

Perbedaan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional

Oleh Rezki Eka Putra



Menurut wikipedia perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Sistem yang dibentuk tersebut melarang segala aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan hukum-hukum islam. Hal-hal yang dilarang tersebut merupakan aspek-aspek pembeda antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Sedangakan perbankan konvensional menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiataanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Aspek-aspek yang menjadi pembeda antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional antara lain:
A.      Aspek Hukum
Aspek hukum merupakan aspek yang paling utama antara perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Landasan hukum dari bank syariah bersumber dari Al-Qur’an, Hadist dan Fatwa ulama (MUI). Segala aturan mengenai operasional, tatakelola dan segala aktifitas-aktifitas perbankan syariah haruslah sejalan dengan sumber-sumber hukum tersebut. Jika perbankan syariah menjalankan dan menerapkan prinsip-prinsip Islam secara menyeluruh di segala aspek yang ada, maka tentunya segala aktifitas-aktifitas di dalam dunia perbankan syariah bernilai ibadah karena bersumber langsung dari Al-Qur’an, Hadist dan fatwa ulama (MUI) yang artinya segala aktifitas-aktifitas di dunia perbankan syariah tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT.
Landasan hukum dari bank konvensional bersumber dari hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum-hukum tersebut berupa hukum perdata dan hukum pidana. Dengan adanya landasan hukum tersebut dapat mengatur segala aktifitas-aktifitas di dalam dunia perbankan konvensional di Indonesia. Namun sumber-sumber hukum yang dipakai tersebut belum tentu sesuai dan sejalan dengan hukum-hukum Islam.
B.       Aspek Investasi
Penyaluran dana atau investasi yang dilakukan oleh perbankan syariah sangat melihat dari segi jenis usaha yang akan dibiayai. Kehalalan bisnis yang dibiayai oleh perbankan syariah tersebut merupakan syarat sahnya suatu investasi atau penyaluran dana dapat terlaksana. Perbankan syariah tentunya tidak akan berinvestasi atau menyalurankan dana dibidang yang tidak halal seperti perusahaan minuman keras, tempat perjudian, restoran yang tidak halal dan usaha-usaha yang tidak halal lainnya.
Pada perbankan konvensional penyaluran dana tidak mementingkat kemana penyaluran dana tersebut akan diberikan asalkan memenuhi kriteria dari perbankan tersebut. Perbankan konvensional lebih mementingkat tingkat pengembalian yang pasti dari para peminjam dana mereka atau debitur mereka. Seseorang diperbolehkan meminjam dana pada perbankan konvensional untuk segala jenis usaha asalkan diijinkan atas hukum positif di Indonesia. Salah satu contohnya seperti perbankan konvensional memberikan pinjaman dana mereka kepada debitur yang memiliki usaha restoran yang memiliki menu yang tidak halal menurut pandangan Islam. Pada dasar hukum di Indonesia restoran tersebut boleh saja berdiri di Indonesia namun tidak halal dalam pandangan Islam
C.     Aspek Orientasi
Sistem orientasi pada perbankan syariah lebih mengutamakan keridhoan dari Allah SWT dan mementingkat kepentingan bersama. Kebersamaan merupakan sesuatu yang penting bagi perbankan syariah dalam berhubungan dengan para nasabah atau mitra kerja mereka. Tujuan akhir dari prinsip perbankan syariah ini yaitu mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dan selamat di dunia dan di akhirat kelak.
Pada perbankan konvensional sistem orientasi lebih mementingkat keuntungan semata saja. Sistem yang dilakukan oleh perbankan konvensional ini bertjuan untuk meningkatkan nilai perusahaan perbankan mereka.
D.      Pembagian hasil
Sistem pembagian hasil yang dilakukan oleh perbankan syariah adalah berdasarkan akad-akad yang telah dibuat oleh kedua belah pihak sebelumnya. Perbankan syariah sebelum menyalurkan dana, mereka akan melakukan kajian atas usaha yang akan mereka biayai tersebut. Jika biaya tersebut tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh keuntungan, maka perbankan syariah tidak akan menyalurkan dana mereka kepada usaha yang diajukan oleh debitur yang mengajukan kredit tersebut. Hal ini dilakukan karena perbankan syariah memiliki tanggung jawab tas sistem akad yang telah mereka sepakati sebelumnya dengan para mitra kerja atau nasabah mereka. Beberapa akad yang terdapat dalam perbankan syariah yaitu:
1.    Akad al-mudharabah (bagi hasil)
2.    Al-musyarakah (perkongsian)
3.    Al-musaqat (kerja sama tani)
4.    Al-ba’i (bagi hasil)
5.    Al-ijarah (sewa-menyewa)
6.    Al-wakalah (keagenan)
Penentuan bagi hasil yang dilakukan berdasarkan untung dan rugi usaha yang dilaksanakan. Jika usaha yang didanai mengalami keuntungan, maka pembagian hasil akan diberikan berdasarkan persentase yang ditetapkan diawal atau berdasarkan akad dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga akan ditanggung bersama. Besarnya jumlah pembagian hasil yang diterima tergantung berdasarkan jumlah banyaknya keuntungan yang diperoleh dari usaha yang didanai oleh perbankan syariah tersebut. Penerimaan atau pembagian hasil keuntungan ini merupakan halal dalam pandangan Islam.
Pada perbankan konvensional sistem pembagian hasil atau keuntungan didasarkan atas bunga yang ditetapkan dari awal. Perbankan konvensional tidak mementingkan apakah usaha yang dilakukan oleh debitur mereka tersebut mengalami keuntungan atau kerugian. Pembayaran bunga haruslah dilakukan oleh debitur kepada pihak bank dan bersifat wajib. Besarnya jumlah bunga ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang didanai dan ditetapkan besarnya dari awal mereka melakukan perjanjian. Sistem bunga ini adalah haram dalam pandangan Islam.
E.       Hubungan nasabah dengan pihak bank
Bank syariah memperlakukan nasabah mereka dengan sangat baik, mereka menganggap nasabah sebagai mitra kerja mereka dan terikat berdasarkan perjanjian yang dibuat sebelumnya dan bersifat transparan. Hal ini yang menjadi sebab bahwa perbankan syariah memiliki hubungan yang sangat kuat dengan nasabahnya dan lebih mementingkat kepentingan bersama.
Pada perbankan konvensional hubungan nasabah dengan pihak bank hanya bersifat sebagai kreditur dan debitur. Mereka menganggap bahwa nasabah mereka hanyalah sebagai sipeminjam dana dan pemberi dana. Namun belakangan ini sistem perbankan konvensional mulai menganggap bahwa nasabah mereka sebagai mitra kerja dan lebih melakukan pendekatan dengan nasabahnya.
F.        Aspek pengawasan
Perbankan syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertujuan untuk mengawasi seluruh aktifitas perbankan syariah agar selalu melakukan aktifitas-aktifitas mereka sesuai dengan aturan-aturan Islam. Dewan pengawas syariah ini terdiri dari para ulama dan ahli ekonomi islam yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Pada perbankan konvensional tidak memiliki dewan pengawas syariah. Namun setiap transaksi yang dilakukan oleh pihak perbankan harus didasari atas sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia. Salah satu lembaga yang mengawasi perbankan konvensional adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertujuan memberi rasa aman atas uang yang nasabah simpan di perbankan konvensional
G.      Tempat menyelesaikan persengketaan
Pada perbankan syariah tempat penyelesaian sengketa dengan nasabah mereka adalah dengan bersifat musyawarah. Hal yang utama dalam perbankan syariah adalah kebersamaan. Musyawarah merupakan tempat dimana kedua belah pihak dapat mengutaran hasil pemikiran atau perasaan yang mereka alami. Jika musyawarah ini tidak mengalami titik terang, maka permasalahan yang dihadapi akan dilanjutkan ke pengadilan agama yang merupakan tempat penyelesaian sengketa yang berlandaskan hukum islam.
Pada perbankan konvensional tempat penyelesaian sengketa antara perbankan dangan nasabah mereka adalah di pengadilan negeri sekitar. Pengadilan negeri ini merupakan tempat dimana penyelesaian masalah antara kedua belah pihak yang berlandaskan atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
H.      Lingkungan
Lingkungan yang tercipta pada perbankan syariah adalah lingkungan yang islami. Mulai dari lingkungan tempat beroperasinya perusahaan, sampai dengan tatakrama seluruh karyawannya. Bagi karyawan perempuan diwajibkan memakai hijab karena merupakan kewajiban dan sesuai dengan hukum islam. Beberapa kewajiban yang harus dimiliki oleh perbankan syariah dan dilaksanakan oleh para karyawannya adalah pengucapan Assalamu’alaikum kepada nasabah yang baru datang, berpakaian yang sesuai dengan hukum islam, memiliki tempat beribadah disetiap cabang-cabang banknya dan dipisah atau diberi batasan antara pria dan wanita, tempat wudhu antara laki-laki dan perempuan harus dijauhkan letaknya, dan tatakelola perusahaan yang lainnya harus sesuai dengan hukum-hukum islam.
Lingkungan yang tercipta pada perbankan konvensional adalah lingkungan yang tidak berlandaskan hukum islam. Prinsip yang dipakai didalam lingkungan perbankan konvensional adalah lingkungan yang sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku di negara dan daera tersebut. Setiap negara dan daerah memiliki tata cara yang berbeda didalam penyesuaian lingkungannya. Perbankan konvensional harus menyesuaikan berdasarkan setiap lingkungan yang mereka tempati.