Header Ads

PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA



Oleh : Distia Noviati Putri

 Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat penduduk Muslim terbesar di dunia.Hal ini tentu dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang potensial dalam mengembangkan prinsip syariah di dalam perbankan.Dapat dilihat sendiri, perbankan di Indonesia sedang marak dengan adanya Perbankan Syariah.Dimana mereka menerapkan sistem keuangan serta investasi yang berbeda dengan bank konvensional, karena menerapkan Sistem Ekonomi Islam atau Syariah didalamnya.Karena hal tersebut, perbankan syariah tidak mengenal adanya “bunga pinjaman” atau interest rateseperti yang ada di konvensional.
Perbankan syariah menganggap bunga pinjaman itu riba dan berdosa, mereka lebih memperkenalkan “system bagi hasil” atau Nisbah, dimana prosesnya diketahui dan disetujui oleh pihak bank serta pihak nasabah.
Pada umumnya,bank syariah merupakan lembaga keuangan dimana kegiatan pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dikeluar-masuk pembayaran serta perputaran uang yang beroperasi harus disesuaikan prinsip syariah.
Di Indonesia sendiri, telah muncul gagasan agar mendirikan bank syaria sejak pertengahan tahun 1970an. Dimana dibicarakan pada tahun 1974 di seminar nasional hubungan Indonesia-Timur Tengah dan di seminar Internasional yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika tahun 1975. Namun terealisasinya ide ini terhambat oleh beberapa alasan, yaitu :
1.      Belum diaturnya prinsip bagi hasil dalam operasional bank syariah, karena itu tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yaitu UU No 14/1967
2.      Terdapat konotasi ideologis dari segi politik pada konsep bank syariah, ini berkaitan dengan konsep Negara Islam dan itu tidak dikehendaki pemerintah.
3.      Mempertanyakan siapa yang akanbersedia menanam modal sedangkan pendirian bank baru dari Timur Tengah masih dicegah.
Di Indonesia sendiri, perbankan syariah berdiri dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia tahun 1991. Dimana diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim. Adanya krisis moneter tahun 90-an juga berimbas pada bank ini sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Namun pada tahun 1999-2002, Islamic Development Bank (IDB) memberikan suntikan dana sehingga bank ini dapat bangkit serta menghasilkan laba. Keberadaan bank syariah di Indonesia saat ini telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.Dari peraturan perundang-undangan ini, dapat diketahui bahwa tujuan dikembangkan bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyakarat yang tidak dapat menerima konsep bunga.Selain itu, dengan adanya izin operasional bank syariah, maka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan kemitraan, bukan hubungan formal antara debitur dengan kreditur yang terdapat pada bank konvensional dapat terbuka.Selain hal tersebut, juga diharapkan dengan adanya bank syariah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan industry perbankan, terutama di bidang ekonomi, karena banyak masyarakat menganggap adanya praktik riba dibank.
Sampai tahun 2007, telah ada institusi bank syariah di Indonesia, yaitu bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sedangkan di bank umum juga ada unit usaha syariah di 19 bank, diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan Bank Swasta Nasional; Bank Tabungan Pensionan Nasional. Bank Pengkreditan Rakyat juga telah menggunakan system syariah, dimana saat ini berkembang 105 BPR Syari’ah.
Dalam berkembangnya bank-bank syariah di dunia maupun di Indonesia sendiri mengalami kendala. Karena bank Syariah muncul disaat perkembangan dan praktik perbankan konvensional telah mengakar dikehidupan masyarakat secara luas. Selain itu juga mengalami kendala pada tersedianya sumber daya manusia yang memadai serta peraturan perundang-undangan.Hal ini dikarenakan tidak mempunyai infrastruktur pendukung untuk operasional perbankan syariah secara merata. Namun konsekuensi pada perkembangan di masing-masing negara akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapa perkembangan syariah di dunia. Apalagi saat ini produk-produk keuangan semakin cepat berkembang.
Dalam pertumbuhan bank syariah di Indonesia yang pesat setiap tahunnya, belum seiring dengan pengetahuan masyarakat yang paham terhadap sistem operasional perbankan syariah.
Menurut mereka, produk-produk yang ditawarkan dari bank syariah hanyalah produk dari bank konvensional yang dihalus dengan adanya penerapan akad-akad yang berhubugan dengan syariah.Hal ini justru muncul anggapan negatif di masyarakat tentang kata syariah yang hanya sekedar lipstick pada perbankan syariah.
Masyarakat masih bingung terhadap sistem bagi hasil yang melandasi sistem operasional perbankan syariah. Mereka masih menganggap sama dengan sistem bunga pada bank konvensional. Karena penyaluran dana bank syariah lebih banyak pada pembiayaan murabahah, dimana mengambil keuntungan berdasarkan margin, sehingga masyarakat menggap cara halus dari pengambilan bunga di bank konvensional.
Di Indonesia sendiri, bank syariah dianggap membawa dampak positif terhadapt sistem ekonomi kerakyatan, dimana sekarang sedang gencarnya para pemimpin negeri ini melakukan edukasi serta sosialisasi mengenai sistem perbankan syariah.
Untuk dapat sejajar dengan bank konvensional yang telah lebih dulu dikenal masyarakat, bank-bank syariah di Indonesia mulai mengupayakan peningkatan kualitas layanan.Akses teknologi informasi seperti ATM, mobile banking, serta internet banking menjadi fokus utama dari peningkatan kualitas layanan bank syariah.Selain itu, inovasi pengembangan produk serta layanan juga menjadi fokus penting dalam bersaing dengan bank konvensional.
Perkembangan dari waktu ke waktu ditunjukan secara konsisten oleh bank syariah di Indonesia. Dimana pada awal tahun 2009, asset bank syariah terhadap total keseluruhan bank telah mencapai 2.24%, adapun dalam perhimpunan dana pihak ketiga mencapai 2.18%, sedangkan pembiayaan mencapai 2.96% dari keseluruhan bank di Indonesia.
Jika dilihat secara makro ekonomi, perkembangan bank syariah memiliki peluang besar, dikarenakan peluang pasarnya yang luas sejalan dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998, bagi pemilik bank Negara, swasta, nasional bahkan pihak asing sekalipun, jika ingin membuka cabang syariahnya di Indonesia tidak akan dihalangi. Dengan hal ini, jelas akan memperbesar peluang transaksi keuangan pada dunia perbankan Indonesia, terutama bila tejalinnya hubungan kerjasama diantara bank-bank syariah.
Berdasarkan kalkulasi yang ada, untuk kedepannya pertumbuhan bank syariah akan mempunyai peluang yang besar dalam tumbuh dan berkembang meramaikan industri perbankan nasioanal Indonesia. Hal ini mungkin terjadi dengan dukungan dari beberapa faktor, yaitu :
1.      Secara yuridis eksistensi perbankan syariah semakin kuat akibat disahkannya UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
2.      Potensi market yang besar. Penduduk Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri dalam membantu perkembangan perbankan syariah.
3.      Menjalankan kebijakan spin off dan konversi. Untuk mempercepat lajunya pertumbuhan bank syariah, BI dapat mendorong Unit Usaha Syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah.
4.      Adanya inovasi produk pada industri perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan produk yang dimiliki oleh industri perbankan konvensional, peranan produk syariah relative mempunyai variasi produk yang beraneka ragam.

Institusi Pendukung Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam upaya untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, adanya dukungan secara insentif dari tiga lembaga, yaitu :
1.      Bank Indonesia (BI)
Regulator bagi perkembangan seluruh bank umum dan BPR di Indonesia, termasuk BUS dan BPR syariah adalah Bank Indonesia. Karena itu, BI mengupayakan adanya hukum yang melindungi bagi berkembangnya bank syariah di Indonesia, yaitu dengan adanya istilah prinsip syariah dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, Bank Indonesia juga mengupayakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi bank syariah serta untuk mengembangkan pangsa bank syariah.

2.      Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah bagian dari MUI yang membuat fatwa terkait produk keuangan syariah. Adapun tugas dan wewenang DSN diantaranya :
a.       Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagi anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
b.      Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c.       Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
d.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah diterapkan.
Adapun DPS merupakan badan terafiliasi yang ditempatkan oleh DSN dalam setiap lembaga keuang syariah.DPS terdiri dari pakar dibidang syariah yang memiliki pengetahuan dibidang perbankan.Dalam menjalankan tugasnya, DPS wajib mengiktui fatwa DSN. Adapun tugas dan wewenang DPS sebagai berikut :
a.       Melakukan pengawasan secara periodik terhadap lembaga keuangan syariah yang berada dibawah pengawasannya.
b.      Mengajukan usulan pengembangan lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN.
c.       Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

3.      Komite Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (KAS-IAI)
Komite Akuntansi Syariah (KAS) merupakan komite yang dibentuk oleh IAI untuk merumuskan standar akuntansi syariah.

Kesimpulan
Dalam berdirinya bank syariah di Indonesia, dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dimana diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah, dan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta beberapa pengusaha muslim.
Sebenarnya keberadaan bank syariah di Indonesia membawa dampak positif terhadap sistem ekonomi kerakyatan yang sekarang sedang digencarkan oleh para pemimpin negeri.
Sedangkan dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, didukung insentif oleh Bank Indonesia (BI), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Komite Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (KAS-IAI)

Perkembangan Bank Syariah by Ari Ardianto on Scribd