PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Distia Noviati Putri
Indonesia merupakan negara yang memiliki
tingkat penduduk Muslim terbesar di dunia.Hal ini tentu dapat menjadikan
Indonesia sebagai negara yang potensial dalam mengembangkan prinsip syariah di
dalam perbankan.Dapat dilihat sendiri, perbankan di Indonesia sedang marak
dengan adanya Perbankan Syariah.Dimana mereka menerapkan sistem keuangan serta
investasi yang berbeda dengan bank konvensional, karena menerapkan Sistem
Ekonomi Islam atau Syariah didalamnya.Karena hal tersebut, perbankan syariah
tidak mengenal adanya “bunga pinjaman” atau interest
rateseperti yang ada di konvensional.
Perbankan syariah menganggap bunga
pinjaman itu riba dan berdosa, mereka lebih memperkenalkan “system bagi hasil”
atau Nisbah, dimana prosesnya
diketahui dan disetujui oleh pihak bank serta pihak nasabah.
Pada umumnya,bank syariah merupakan
lembaga keuangan dimana kegiatan pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain
dikeluar-masuk pembayaran serta perputaran uang yang beroperasi harus
disesuaikan prinsip syariah.
Di Indonesia sendiri, telah muncul
gagasan agar mendirikan bank syaria sejak pertengahan tahun 1970an. Dimana
dibicarakan pada tahun 1974 di seminar nasional hubungan Indonesia-Timur Tengah
dan di seminar Internasional yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu
Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika tahun 1975. Namun terealisasinya
ide ini terhambat oleh beberapa alasan, yaitu :
1.
Belum diaturnya
prinsip bagi hasil dalam operasional bank syariah, karena itu tidak sejalan
dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yaitu UU No 14/1967
2.
Terdapat
konotasi ideologis dari segi politik pada konsep bank syariah, ini berkaitan
dengan konsep Negara Islam dan itu tidak dikehendaki pemerintah.
3.
Mempertanyakan
siapa yang akanbersedia menanam modal sedangkan pendirian bank baru dari Timur
Tengah masih dicegah.
Di Indonesia sendiri, perbankan syariah
berdiri dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia tahun 1991. Dimana diprakarsai
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan dukungan dari Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim. Adanya
krisis moneter tahun 90-an juga berimbas pada bank ini sehingga ekuitasnya
hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Namun pada tahun 1999-2002, Islamic Development Bank (IDB)
memberikan suntikan dana sehingga bank ini dapat bangkit serta menghasilkan
laba. Keberadaan bank syariah di Indonesia saat ini telah diatur dalam UU No.
10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.Dari
peraturan perundang-undangan ini, dapat diketahui bahwa tujuan dikembangkan
bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyakarat
yang tidak dapat menerima konsep bunga.Selain itu, dengan adanya izin operasional
bank syariah, maka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan
kemitraan, bukan hubungan formal antara debitur dengan kreditur yang terdapat
pada bank konvensional dapat terbuka.Selain hal tersebut, juga diharapkan
dengan adanya bank syariah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap
pembangunan industry perbankan, terutama di bidang ekonomi, karena banyak
masyarakat menganggap adanya praktik riba dibank.
Sampai tahun 2007, telah ada institusi
bank syariah di Indonesia, yaitu bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri,
dan Bank Mega Syariah. Sedangkan di bank umum juga ada unit usaha syariah di 19
bank, diantaranya Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia
(Persero), dan Bank Swasta Nasional; Bank Tabungan Pensionan Nasional. Bank
Pengkreditan Rakyat juga telah menggunakan system syariah, dimana saat ini
berkembang 105 BPR Syari’ah.
Dalam berkembangnya bank-bank syariah di
dunia maupun di Indonesia sendiri mengalami kendala. Karena bank Syariah muncul
disaat perkembangan dan praktik perbankan konvensional telah mengakar
dikehidupan masyarakat secara luas. Selain itu juga mengalami kendala pada
tersedianya sumber daya manusia yang memadai serta peraturan
perundang-undangan.Hal ini dikarenakan tidak mempunyai infrastruktur pendukung
untuk operasional perbankan syariah secara merata. Namun konsekuensi pada
perkembangan di masing-masing negara akan berdampak baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadapa perkembangan syariah di dunia. Apalagi saat ini
produk-produk keuangan semakin cepat berkembang.
Dalam pertumbuhan bank syariah di
Indonesia yang pesat setiap tahunnya, belum seiring dengan pengetahuan
masyarakat yang paham terhadap sistem operasional perbankan syariah.
Menurut mereka, produk-produk yang
ditawarkan dari bank syariah hanyalah produk dari bank konvensional yang
dihalus dengan adanya penerapan akad-akad yang berhubugan dengan syariah.Hal
ini justru muncul anggapan negatif di masyarakat tentang kata syariah yang
hanya sekedar lipstick pada perbankan syariah.
Masyarakat masih bingung terhadap sistem
bagi hasil yang melandasi sistem operasional perbankan syariah. Mereka masih
menganggap sama dengan sistem bunga pada bank konvensional. Karena penyaluran
dana bank syariah lebih banyak pada pembiayaan murabahah, dimana mengambil
keuntungan berdasarkan margin, sehingga masyarakat menggap cara halus dari
pengambilan bunga di bank konvensional.
Di Indonesia sendiri, bank syariah
dianggap membawa dampak positif terhadapt sistem ekonomi kerakyatan, dimana
sekarang sedang gencarnya para pemimpin negeri ini melakukan edukasi serta
sosialisasi mengenai sistem perbankan syariah.
Untuk dapat sejajar dengan bank
konvensional yang telah lebih dulu dikenal masyarakat, bank-bank syariah di
Indonesia mulai mengupayakan peningkatan kualitas layanan.Akses teknologi
informasi seperti ATM, mobile banking,
serta internet banking menjadi fokus
utama dari peningkatan kualitas layanan bank syariah.Selain itu, inovasi
pengembangan produk serta layanan juga menjadi fokus penting dalam bersaing
dengan bank konvensional.
Perkembangan dari waktu ke waktu
ditunjukan secara konsisten oleh bank syariah di Indonesia. Dimana pada awal
tahun 2009, asset bank syariah terhadap total keseluruhan bank telah mencapai
2.24%, adapun dalam perhimpunan dana pihak ketiga mencapai 2.18%, sedangkan
pembiayaan mencapai 2.96% dari keseluruhan bank di Indonesia.
Jika dilihat secara makro ekonomi,
perkembangan bank syariah memiliki peluang besar, dikarenakan peluang pasarnya
yang luas sejalan dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998, bagi pemilik bank Negara, swasta, nasional
bahkan pihak asing sekalipun, jika ingin membuka cabang syariahnya di Indonesia
tidak akan dihalangi. Dengan hal ini, jelas akan memperbesar peluang transaksi
keuangan pada dunia perbankan Indonesia, terutama bila tejalinnya hubungan
kerjasama diantara bank-bank syariah.
Berdasarkan kalkulasi yang ada, untuk
kedepannya pertumbuhan bank syariah akan mempunyai peluang yang besar dalam
tumbuh dan berkembang meramaikan industri perbankan nasioanal Indonesia. Hal
ini mungkin terjadi dengan dukungan dari beberapa faktor, yaitu :
1.
Secara yuridis
eksistensi perbankan syariah semakin kuat akibat disahkannya UU No.21 Tahun
2008 tentang perbankan syariah.
2.
Potensi market
yang besar. Penduduk Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam memiliki
kekuatan tersendiri dalam membantu perkembangan perbankan syariah.
3.
Menjalankan
kebijakan spin off dan konversi. Untuk mempercepat lajunya pertumbuhan bank
syariah, BI dapat mendorong Unit Usaha Syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau
konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah.
4.
Adanya inovasi
produk pada industri perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan produk yang
dimiliki oleh industri perbankan konvensional, peranan produk syariah relative
mempunyai variasi produk yang beraneka ragam.
Institusi
Pendukung Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam upaya untuk mengembangkan perbankan syariah di
Indonesia, adanya dukungan secara insentif dari tiga lembaga, yaitu :
1.
Bank Indonesia
(BI)
Regulator bagi perkembangan seluruh bank umum dan
BPR di Indonesia, termasuk BUS dan BPR syariah adalah Bank Indonesia. Karena
itu, BI mengupayakan adanya hukum yang melindungi bagi berkembangnya bank
syariah di Indonesia, yaitu dengan adanya istilah prinsip syariah dalam UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, Bank Indonesia juga
mengupayakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi bank syariah
serta untuk mengembangkan pangsa bank syariah.
2.
Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah bagian dari MUI
yang membuat fatwa terkait produk keuangan syariah. Adapun tugas dan wewenang
DSN diantaranya :
a.
Memberikan atau
mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagi anggota DPS pada suatu
lembaga keuangan syariah.
b.
Mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c.
Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
d.
Mengawasi
penerapan fatwa yang telah diterapkan.
Adapun DPS merupakan badan terafiliasi
yang ditempatkan oleh DSN dalam setiap lembaga keuang syariah.DPS terdiri dari
pakar dibidang syariah yang memiliki pengetahuan dibidang perbankan.Dalam
menjalankan tugasnya, DPS wajib mengiktui fatwa DSN. Adapun tugas dan wewenang
DPS sebagai berikut :
a.
Melakukan
pengawasan secara periodik terhadap lembaga keuangan syariah yang berada
dibawah pengawasannya.
b.
Mengajukan
usulan pengembangan lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN.
c.
Merumuskan
permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
3.
Komite Akuntansi
Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (KAS-IAI)
Komite Akuntansi Syariah (KAS) merupakan komite yang
dibentuk oleh IAI untuk merumuskan standar akuntansi syariah.
Kesimpulan
Dalam berdirinya bank syariah di
Indonesia, dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dimana
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah, dan dukungan dari
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta beberapa pengusaha muslim.
Sebenarnya keberadaan bank syariah di
Indonesia membawa dampak positif terhadap sistem ekonomi
kerakyatan yang sekarang sedang digencarkan oleh para pemimpin negeri.
Sedangkan dalam pengembangan perbankan
syariah di Indonesia, didukung insentif oleh Bank Indonesia (BI), Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS),
dan Komite Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (KAS-IAI)
Perkembangan Bank Syariah by Ari Ardianto on Scribd

Post a Comment