IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Ada beberapa ketentuan yang
harus dimengerti dan dipatuhi oleh masing-masing pihak yang melaksanakan akad mudarabah.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pada akad mudarabah
mutlaqah penglola modal (mudarib) tidak di perbolehkan melakukan
tindakan-tindakan yang keluar dari ketentuan syara’.
2.
Pada akad mudarabah
muqayyadah pengelola modal (mudarib) dalam pengelolaan modal tidak
boleh menjalankan modal diluar usaha yang telah ditentukan bersama dengan pihak
pemilik modal.
3.
Bagi pengelola
modal (mudarib) tidak diperbolehkan mengambil atau berutang dengan
menggunakan uang modal untuk keperluan lain tanpa seizin pemilik modal.
4.
Bagipengelola
modal (mudarib) tidak diperbolehkan membeli komoditi atau barang yang
harganya lebih tinggi dari modal yang telah disediakan.
5.
Bagi pengelola
modal (mudarib) tidak diperbolehkan mengalihkan modal kepada orang lain
dengan akad mudarabah, dengan kata lain mengoper modal untuk akad mudarabah.
6.
Bagi pengelola
modal (mudarib) tidak diperbolehkan mencampur modal dengan harta
miliknya.
7.
Pengelola modal
(mudarib) hendaknya melaksanakan usaha sebagaimana mestinya.
Selain ketentuan diatas, ada
ketentuan tentang hak bagi pengelola modal (mudarib). Pengelola modal (mudarib)
mempunyai hak nafkah selama menjalankan modal. Hanya saja, dalam hal ini
ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai batasan nafkah tersebut.
Menurut Imam Syafi’i,
pengelola modal tidak mempunyai hak nafkah dalam menjalankan modal atau usaha.
Karena ia akan mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dijalanjan. Apabila
pengelola meminta biaya hidup saat akad, maka akad mudarabah menjadi
rusak. Sementara menurut Ibrahim al-Nakha’i dan Hasan al-Basri berpendapat
bahwa pengelola modal berhak atas nafkah atau biaya hidup, baik saat bepergian
dalam menjalankan usaha maupun saat dirumah.
Menurut mayoritas ulama,
termasuk Abu Hanifah, Imam Malik dan kalangan Zaidiyah, pengelola modal berhak
atas nafkah atau biayahidup saat menjalankan usahanya, termasuk tempat tinggal,
makan dan keperluan lainya. Hanya saja dia tidak berhak atas nafkah tersebut
saat dirumah atau sedang tidak menjalankan usaha. Biaya nafkah tersebut bisa
diambil dari modal maupun dari keuntungan. Sementara menurut kalangan Hanbaliyah
pengelola modal (mudarib) dipebolehkan mempersyaratkan adanya nafkah
atau meminta nafkah kepada pemilik modal. Persyaratan ini dibuat ketika akad.
A. Syarat Mudarabah
Syarat–syarat saha yang harus dipenuhi dalam melakukan Akad Mudharabah
sebagai berikut:
1. Pemodal
dan Pengelola
a.
Pemodal dan
Pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.
b.
Keduanya harus
mampu bertindak sebagai wakil dank kafil dari masing – masing pihak.
c.
Ada tiga
kategori tindakan bagi mudharib, diantaranya tindakan yang berhak dilakukan
mudharib berdasarkan kontrak yaitu menyangkut seluruh pekerjaan utama dan
sekunder yang diperlukan dalam pengelolaan usaha berdasarkan kontrak, kemudian
tindakan yang berhak dilakukan mudharib tanpa izin eksplisit dari penyedia
dana, misalnya menggunakan dana dari mudharib untuk keperluan pribadi.
2. Sighat
a.
Sighat dianggap
tidak sah jika saalh satu pihak menolak syarat – syarat yang diajukan dalam
penawaran, atau salah satu pihak meninggalkan tempat berlangsungnya transaksi
kontrak tersebut, sebelum adanya kesepakatan.
b.
Kontrak bisa
dilakukan secara lisan maupun tulisan dan ditanda tangani atau bisa saja melalui
korespondensi dan cara-cara komunikasi modern, seperti faksimile dan komputer
(e-mail) menurut Akademi Fiqih Islam dari Organisasi Islam (OKI).
3. Modal
a.
Memiliki jumlah
dan jenisnya (mata uang).
b.
Harus tunai
4. Nisbah
Keuntungan
a.
Harus dibagi
untuk kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak bisa mengambil seluruh
keuntungan tanpa membaginya.
b.
Proporsi
keuntungan masing – masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak.
c.
Bila jangka
waktu akad cukup lama, maka nisbah keuntungan bisa di sepakati untuk di tinjau
dari waktu ke waktu.
B. Syarat Bagi Perkongsian Keuntungan Akad Mudarabah
Menurut Syeikh Daud, perkongsian keuntungan daripada akad mudarabah adalah
salah satu daripada rukun mudarabah yang enam. Dalam hal ini, beliau
menyatakan bahawa terdapat syarat-syarat tertentu bagi perkongsian keuntungan
sebagaimana dirumuskan berikut:
1.
Hendaklah
keuntungan itu dibahagikan antara pemodal dan pengusaha mudarabah. Oleh
itu, akad mudarabah tidak sah sekiranya disyaratkan diberi pihak ketiga
selain daripada keduanya walaupun suku daripada keuntungan.
2.
Keuntungan
tidak boleh diserahkan kepada satu pihak sahaja iaitu kepada pemodal. Sekiranya
ini berlaku, akad mudarabah menjadi fasa.
3.
Hendaklah
kaedah pembahagian keuntungan itu jelas dan tertentu. Umpamanya seperti
setengah keuntungan adalah bagi pengusaha.
C. Syarat Bagi Sighah Akad Mudarabah
Akad mudarabah hendaklah mempunyai sighah ijab dan qabul.
Contoh sighah ijab ialah: “Kamu ambil duit ini untuk modal perniagaan
atau jual-beli, dan untungnya nanti dibahagi dua”, kemudian pengusaha menjawab:
“Saya terima”, atau “Saya setuju”. Sekiranya dikata: “Kamu ambil duit ini buat
modal perniagaan”, maka ia jadi akad mudarabah yang fasad. Dalam hal
ini, sesuatu sighah akad mudarabah yang lengkap mengandungi dua
elemen iaitu pertama, wujudnya modal untuk dibuat perniagakan, dan keduanya,
wujudnya nisbah pembahagian keuntungan yang tertentu.
D. Pembatalan Akad Mudarabah
Akad mudarabah boleh dibatalkan atas sebab-sebab yang tertentu
sebagaimana dirumuskan seperti berikut:
1.
Akad mudarabah
dikelaskan dalam kategori akad ja’iz. Oleh itu, ia boleh dibatalkan
sama ada daripada kedua pihak atau salah satu pihak walaupun pihak satu lagi
itu ghaib sekalipun.
2.
Pembatalan akad
mudarabah boleh berpunca daripada harta modal, umpamanya seperti pemodal
memerdekakan hamba perempuan yang menjadi harta mudarabah, hamba
perempuan itu diwati’ lalu bunting, pemodal menuntut kembali harta mudarabah,
atau pengusaha ditegah daripada berurus niaga pada harta mudarabah.
3.
Sekiranya
pemodal menjual harta mudarabah, tindakan ini tidak membatalkan akad mudarabah
dan pengusaha boleh berurus-niaga akan harta mudarabah walaupun
sudah dibatalkan oleh pemodal sekalipun, dengan harapan dapat menjanakan
keuntungan seperti sudah hampir dengan pekan atau ada pihak lain yang berminat
membelinya.
4.
Akad mudarabah
terbatal apabila salah seorang ‘aqidan mati atau gila atau pitam.
E. Implementasi Mudharabah Dalam Lembaga
Keuangan Syariah
Secara sederhana aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah dapat
dilihat dari sekema berikut ini:

Keterangan:
1.
Nasabah
Investor menetapkan dananya dalam bentuk tabungan Mudharabah.
2.
Bank Syariah
akan menyalurkan dana nasabah penabung dalam bentuk pembiayaan.
3.
Bank Syariah
akan Menghitung bagi hasil atas pembiayaan yang telah di salurkan.
4.
Bank Syariah
akan menghitung bagi hasil atas dasar Revenue Sharing, yaitu pembagian hasil
atas dasar pendapatan sebelum dikurangi biaya. Jumlahnya disesuaikan dengan
saldo rata – rata tabungan dalam bulan laporan.
5.
Pada akhir
bulan, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil yang telah
ditentukan sebelumnya.
Ketentuan umum sekema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
1.
Jumlah modal
yang diserahkan kepada nasabah selaku mudharib harus di serahkan secarai tunai,
dan harus berupa uang tunai.
2.
Hasil dari
pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat di perhitungkan dengan cara (a)
perhitungan dari pendapatan usaha; (b) perhitungan dari keuntungan usaha.
3.
Hasil usaha
dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau pada waktu
yang telah di sepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian,
kecuali kerugian itu di akibatkan oleh kelalaian si pengelola modal.
4.
Bank berhak
melakukan pengawasanterhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan
pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya
tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat
dikenakansanksi administrasi.
Secara umum, tujuan pembiayaan menyangkut dua hal,
yaitu makro dan mikro, secara makro pembiayaan bertujuan untuk (a) peningkatan
ekonomi umat; (b) meningkatkan produktifitas; (c) tersedianya dana bagi
peningkatan usaha; (d) membuka lapangan kerja baru; dan (e) distribusi
pendapatan.
Adapun secara mikro, yaitu (a) upaya memaksimalkan
laba dan meminimalkan risiko; (b) pendayagunaan sumber ekonomi; (c) menyalurkan
kelebihan dana.
Pada akad mudharabah di perbankan syariah dikenal
apa yang disebut “dua tahap” atau “two-tier” mudharabah. Hal ini karena
perbankan syariah merupakan lembaga “perantara” atau “intermediaries” sebagai
dasar penghimpunan dana masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat
dalam berbagai bentuk pembiayaan dan penyertaan modal.
Bank syariah sebagai mudharib akan membagi
keuntungan keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan nisbah
(persentase) yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan
setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama priode tersebut.
Misalnya, seseorang memiliki saldo tabungan mudharabah sebesar Rp5 juta.
Nisbah (perbandingan) bagi hasil 50:50.
Diasumsikan total saldo rata-rata dana tabungan
mudharabah yang ada di bank syariah Rp100 juta dan keuntungan yang diperoleh
untuk dana tabungan (profit distribution) sebesar Rp3 juta. Pada akhir bulan,
nasabah akan memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut:
Rp 5.000.000Rp 100.000.000 x Rp 3.000.000−
x 50%=Rp 75.000 (blm dipotong pajak).
Adapun deposito mudharabah, yang yang disebut juga dengan
deposito investasi mudharabah, merupakan investasi melalui simpanan
pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan
bagi hasil. Imbalan ini dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue
sharing) atas penggunaan dana tersebut secara syariah dengan proporsi
pembagian misalnya, 70: 30.
Artinya, untuk deposan sebesar 70% dan untuk bank 30%. Jangka waktu
deposito mudharabah ini berkisar antara 1 tahun, 6 bulan,3 bulan, dan 1
bulan. Misalnya, seseorang menempatkan dana deposito investasi mudharabah sebesar
Rp10 juta untuk jangka waktu satu bulan. Diamsusikan total dana investasi mudharabah
sebesar Rp250 juta dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit
sharing) sebesar Rp6 juta. Pada saat jatuh tempo, nasabah akan memperoleh
dana bagi hasil sebagai berikut:
Rp 10.000.000Rp 250.000.000 x Rp
6.000.000− x 70%=Rp 168.000 (blm dipotong pajak).
Praktik pembiayaan mudharabah di perbankan syariah Indonesia
mengalami sedikit perbedaan dengan konsep klasik. Penerapan mudharabah pada
perbankan syariah Indonesia juga terdapat beberapa kendala antara lain:
1.
Kesulitan
menarik kembali dana apabila terjadi wan prestasi
2.
Kesulitan
perhitungan keuntungan atau bagi hasil karena cicilan pengembalian dana.
3.
Tidak boleh ada
jaminan
Dengan memperhatikan beberapa kendala tersebut diupayakan adanya
keseriusan dari pihak bank untuk menjelaskan secara detail tentang operasional
pembiayaan dengan akad mudharabah.
Post a Comment