Sumber Daya Manusia Unggul untuk Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Oleh:
Muria Wahyuni
Sumber daya
manusia merupakan tonggak penting dari kemajuan organisasi selain dari pesatnya
kemajuan teknologi saat ini. Oleh sebab itu sehebat apapun organisasi,
secanggih apapun teknologi yang digunakan, seunggul apapun metode dalam leadership yang diterapkankan, tetap
diperlukan Sumber Daya Manusia yang handal dalam pengelolaannya. Fungsi
Manajemen Sumber Daya Manusia yang biasa dikenal dan dipakai seperti yang
dikemukan oleh G.R. Terry, yakni POAC (Planning,
Organizing, Actuating dan Controlling).
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam memilih Sumber Daya Manusia
yang unggul dimulai dari tahapan-tahapan dalam MSDM (Manajemen Sumber Daya
Manusia), yaitu:
a.
Analisis pekerjaan
Secara
manajemen, analisis pekerjaan ini nantinya akan menghasilkan dua hal, yakni job description
(deskripsi pekerjaan) dan job specification (spesifikasi pekerjaan).
Jika deskripsi pekerjaan berbicara tentang gambaran umum suatu pekerjaan,
seperti nama pekerjaan, waktu, lokasi, teknik dan prosedurnya, maka spesifikasi
pekerjaan berkaitan dengan kompetensi atau karakter orang yang akan mengerjakan
pekerjaan tersebut. Dalam analisis pekerjaan dicantumkan dengan jelas mengenai
pekerjaan yang dibutuhkan dalam proses perekrutan nantinya dan dicantumkan
persyaratan-persyaratan yang khusus disesuaikan dengan syariat dalam dalam
penjalanan bisnis.
b.
Rekrutmen SDM
Rekrutmen
merupakan proses penarikan tenaga kerja yang akan menempati posisi dalam sebuah
pekerjaan. Rekruitmen dilakukan melalui media massa maupun media elektronik dan
tidak jarang dilakukan melalui informasi dari mulut ke mulut sehingga tidak
jarang karyawan yang direkrut merupakan referensi dari karyawan lama yang ada
di perusahaan tersebut.
Dalam proses
perekrutan perlu ditekankan mengenai kriteria yang telah dianalis sebelumnya
yaitu berupa job specification dan job description
yang diperlukan dalam
pengembangan perbankan syariah.
c.
Seleksi
Seleksi
merupakan proses pemilihan calon karyawan sesuai dengan spesifikasi dan
kebutuhan organisasi. Dalam seleksi ada beberapa spesifikasi yang menjadi dasar
bagi penyeleksi untuk menentukan mana karyawan yang bisa diterima dalam sebuah
organisasi, sehingga diperlukan penyeleksi yang paham dengan konsep dasar
perbankan syariah.
d.
Pengembangan SDM
Pengembangan
SDM merupakan wadah untuk membekali karyawan atau SDM dengan beberapa keterampilan
yang bermanfaat bagi organiasasi. Program ini biasanya dilakukan melalui
pelatihan dan upgrading bagi SDM. Pelatihan bisa dilakukan dengan penerapan
nilai-nilai Islam dalam pekerjaan sehingga karyawan terbiasa dengan hal
tersebut.
e.
Kompensasi
Kompensasi
secara mudah dipahami sebagai balas atas jasa yang diberikan organisasi atau
perusahaan kepada pekerja atas kinerja yang telah dilakukan. Kompensasi dapat berupa
kompensasi langsung dan tidak langsung.
1.
Kompensasi Langsung
1)
Upah
Upah merupakan balas jasa yang
didasarkan atas kuantitas kinerja yang dihasilkan oleh karyawan.
2)
Gaji
Gaji dibayarkan secara tetap dan periodik
pada karyawan yang telah ditentukan.
3)
Bonus
Bonus merupakan balas jasa yang
diperikan oleh perusahaan pada waktu dan situasi tertentu, misalnya saat lembur
atau pekerjaan yang dilakukan diluar waktu dinas.
2.
Kompensasi Tidak Langsung
1)
Tunjangan
Tunjangan yang biasanya diberikan
oleh berusahaan adalah tunjangan hari raya (THR)
2)
Rekreasi
Rekreasi dilakukan untuk refresing
atau penyegaran pegawai setelah melakukan pekerjaan secara terus menerus.
Konsep
manajemen sumber daya manusia (MSDM) yang berbasis pada prinsip syariah
menekankan pada implementasi prinsip syariah dalam kegiatan manajemennya,
sehingga diperlukan pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Perbankan
Syariah.
Bank syariah
merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha
didasarkan pada prinsip syariah dengan memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank syariah menganut
prinsip-prinsip berikut : (1) Prinsip Keadilan. Prinsip tersebut tercermin dari
penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang
disepakati bersama antar Bank dengan Nasabah; (2) Prinsip Kesederajatan. Bank
syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank
pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban,
risiko dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna
dana maupun bank; (3) Prinsip Ketentraman. Produk-produk bank syariah telah
sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur
riba dan penerapan zakat harta. Dengan demikian nasabah akan merasakan
ketenteraman lahir maupun batin (Mutasowiffin, 2003).
Kebutuhan
adanya SDM yang handal sebagai pondasi berkembangnya ekonomi syariah dalam
lembaga keuangan dan perbankan syariah merupakan tantangan yang sekaligus juga
sebagai peluang. Sistem perbankan yang mutualisme
(saling menguntungkan) bagi masyarakat dan bank, dengan menonjolkan aspek
keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Perbankan
syariah merupakan lembaga keuangan yang bisa dibilang menarik karena melibatkan
orang-orang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang ahli dalam bidang
ekonomi, keuangan dan perbankan, namun mereka juga harus memiliki kualifikasi
dan kompetensi syariah.
Berdasarkan
data yang didapat dari situs Bank Indonesia mengenai jumlah perbankan syariah
yang terus bertambah memungkinkan diperlukan jumlah karyawan yang cukup banyak
dalam menjalankan dan mengembangkan perbankan syariah. Berdasarkan data sampai
dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan
sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155
BPRS,dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir
seluruh penjuru nusantara. Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3
triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh
sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah
mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar
40,2% pertahun dalam lima tahun terakhir (2007-2011), sementara rata-rata
pertumbuhan perbankan nasional hanya sebesar 16,7% pertahun. Oleh karena itu,
industri perbankan syariah dijuluki sebagai ‘the
fastest growing industry’(BI.go.id).
Pertumbuhan
aset perbankan syariah tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset
perbankan secara nasional, pangsa perbankan syariah secara keseluruhan dengan
memasukkan BPRS terhadap industri perbankan nasional meningkat 4,61% menjadi
4,93% (OJK, 2015).
Sumber
Daya Manusia (SDM) syariah merupakan suatu modal dalam perkembangan perbankan
syariah yang berlandaskan pada empat hal yaitu tauhid, keadilan dan
keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Pertama, tauhid adalah landasan filosofis yang paling
fundamental bagi kehidupan manusia. Tauhid bukan saja mengandung makna
keyakinan tentang ke-Esaan Allah (Q.s al-Baqarah/2: 163; al-Ikhlas}/112:1-4 dll.), tetapi sekaligus
juga mencakup ajaran tentang “kesatuan penciptaan” (Q.S al-An’âm/6:102;
al-Ra’ad /13:16; Fat}ir /35:3; al-Zumar/39:62;
al-Mu’min/40:62; al-Hasyar/59:24 dll), “kesatuan kemanusiaan” (Q.S.al-Baqarah/2:213;
al-Maidah/ 5:48 dll), “kesatuan tuntunan hidup” (Q.s. Ali Imran/3:85; al-Nisa/4:125
dll.) dan “kesatuan tujuan hidup” baik sebagai hamba Allah (Q.S
al-Taubah/9:31; al-Dzariyat/51:56) maupun khalifah Allah (Q.S
al-Baqarah /2:30;
al-An’âm /6:165).
Dalam
pandangan tauhid, manusia sebagai pelaku ekonomi hanyalah sekadar “mustakhlif” yaitu
menguasai sebagai pemegang amanah Allah (Q.s al-Hadid/57:7). Oleh sebab itu,
manusia dalam seluruh peran dan aktivitas yang dilakukannya harus mengikuti
ketentuan (syariah) Allah, termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Kedua, Keadilan dan
keseimbangan (al-’adl wa al-tawâzun) ditegaskan
dalam sejumlah ayat dalam Al -Qur’an sebagai fondasi utama terciptanya
kesejahteraan hidup manusia. Sumber daya
pada hakikatnya adalah anugerah dari Allah, oleh karena itu tidak beralasan
kalau kekayaan itu hanya terpusat pada segelintir orang saja (Q.S al-Hasyar/
59: 7).
Ketiga, kebebasan (al-hurriyah) merupakan manusia mempunyai kebebasan
melakukan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Tuhan yang
melarangnya. Kebebasan dalam menjalankan aktivitas ekonomi merupakan suatu hal
yang harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Kebebasan yang bertanggung
jawab itu lahirlah nilai pengabdian hamba yang tulus kepada Allah sebagai
Pemilik dan Penguasa alam semesta
Keempat, Tanggung
jawab (al-mas’uliyyah) merupakan konsekwensi logis dari kebebasan yang
diberikan Allah SWT kepada manusia. Allah telah memberikan al-Qur’an sebagai
pedoman bagi manusia untuk mengurus dan menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan
pada akhirnya manusia disiapkan untuk dapat bertanggung jawab terhadap semua
tindakan yang dilakukannya (Q.s al-Takatsur/102:8).
Dalam
membangun Sumber Daya Manusia yang handal untuk kemajuan Perbankan Syariah,
maka empat hal tersebut merupakan suatu hal yang diperlukan sebagai dasar dalam
penentuan sikap dan watak dalam membentuk Sumber Daya Manusia yang adil,
seimbang dan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga Sumber Daya Manusia yang
terpilih nantinya sebagai karyawan adalah yang benar-benar profesional dan
berkualitas yang mampu mengetahui tidak hanya pada tataran konseptual tetapi
juga pada tataran praktis tentang ekonomi Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Chapra,
Umer, M. 1996. What Is Islamic Economics.
Jedah: Saudi Arabia
Adityangga,
Krishna. 2006. Membumikan Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pilar Media
Hasibuan,
Malayu. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Bumi Aksara
Post a Comment