Header Ads

Sumber Daya Manusia Unggul untuk Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia




 
Oleh: Muria Wahyuni



Sumber daya manusia merupakan tonggak penting dari kemajuan organisasi selain dari pesatnya kemajuan teknologi saat ini. Oleh sebab itu sehebat apapun organisasi, secanggih apapun teknologi yang digunakan, seunggul apapun metode dalam leadership yang diterapkankan, tetap diperlukan Sumber Daya Manusia yang handal dalam pengelolaannya. Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia yang biasa dikenal dan dipakai seperti yang dikemukan oleh G.R. Terry, yakni POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling). Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam memilih Sumber Daya Manusia yang unggul dimulai dari tahapan-tahapan dalam MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia), yaitu:
a.    Analisis pekerjaan
Secara manajemen, analisis pekerjaan ini nantinya akan menghasilkan dua hal, yakni job description (deskripsi pekerjaan) dan job specification (spesifikasi pekerjaan). Jika deskripsi pekerjaan berbicara tentang gambaran umum suatu pekerjaan, seperti nama pekerjaan, waktu, lokasi, teknik dan prosedurnya, maka spesifikasi pekerjaan berkaitan dengan kompetensi atau karakter orang yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut. Dalam analisis pekerjaan dicantumkan dengan jelas mengenai pekerjaan yang dibutuhkan dalam proses perekrutan nantinya dan dicantumkan persyaratan-persyaratan yang khusus disesuaikan dengan syariat dalam dalam penjalanan bisnis.

b.    Rekrutmen SDM
Rekrutmen merupakan proses penarikan tenaga kerja yang akan menempati posisi dalam sebuah pekerjaan. Rekruitmen dilakukan melalui media massa maupun media elektronik dan tidak jarang dilakukan melalui informasi dari mulut ke mulut sehingga tidak jarang karyawan yang direkrut merupakan referensi dari karyawan lama yang ada di perusahaan tersebut.
Dalam proses perekrutan perlu ditekankan mengenai kriteria yang telah dianalis sebelumnya yaitu berupa job specification dan job description yang diperlukan dalam pengembangan perbankan syariah.

c.    Seleksi
Seleksi merupakan proses pemilihan calon karyawan sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan organisasi. Dalam seleksi ada beberapa spesifikasi yang menjadi dasar bagi penyeleksi untuk menentukan mana karyawan yang bisa diterima dalam sebuah organisasi, sehingga diperlukan penyeleksi yang paham dengan konsep dasar perbankan syariah.

d.   Pengembangan SDM
Pengembangan SDM merupakan wadah untuk membekali karyawan atau SDM dengan beberapa keterampilan yang bermanfaat bagi organiasasi. Program ini biasanya dilakukan melalui pelatihan dan upgrading bagi SDM. Pelatihan bisa dilakukan dengan penerapan nilai-nilai Islam dalam pekerjaan sehingga karyawan terbiasa dengan hal tersebut.

e.    Kompensasi
Kompensasi secara mudah dipahami sebagai balas atas jasa yang diberikan organisasi atau perusahaan kepada pekerja atas kinerja yang telah dilakukan. Kompensasi dapat berupa kompensasi langsung dan tidak langsung.
1.      Kompensasi Langsung
1)      Upah
Upah merupakan balas jasa yang didasarkan atas kuantitas kinerja yang dihasilkan oleh karyawan.
2)      Gaji
Gaji dibayarkan secara tetap dan periodik pada karyawan yang telah ditentukan.



3)      Bonus
Bonus merupakan balas jasa yang diperikan oleh perusahaan pada waktu dan situasi tertentu, misalnya saat lembur atau pekerjaan yang dilakukan diluar waktu dinas.

2.      Kompensasi Tidak Langsung
1)      Tunjangan
Tunjangan yang biasanya diberikan oleh berusahaan adalah tunjangan hari raya (THR)
2)      Rekreasi
Rekreasi dilakukan untuk refresing atau penyegaran pegawai setelah melakukan pekerjaan secara terus menerus.
Konsep manajemen sumber daya manusia (MSDM) yang berbasis pada prinsip syariah menekankan pada implementasi prinsip syariah dalam kegiatan manajemennya, sehingga diperlukan pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Perbankan Syariah.
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha  didasarkan pada prinsip syariah dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank syariah menganut prinsip-prinsip berikut : (1) Prinsip Keadilan. Prinsip tersebut tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antar Bank dengan Nasabah; (2) Prinsip Kesederajatan. Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank; (3) Prinsip Ketentraman. Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba dan penerapan zakat harta. Dengan demikian nasabah akan merasakan ketenteraman lahir maupun batin (Mutasowiffin, 2003).
Kebutuhan adanya SDM yang handal sebagai pondasi berkembangnya ekonomi syariah dalam lembaga keuangan dan perbankan syariah merupakan tantangan yang sekaligus juga sebagai peluang. Sistem perbankan yang mutualisme (saling menguntungkan) bagi masyarakat dan bank, dengan menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang bisa dibilang menarik karena melibatkan orang-orang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang ahli dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan, namun mereka juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi syariah.
Berdasarkan data yang didapat dari situs Bank Indonesia mengenai jumlah perbankan syariah yang terus bertambah memungkinkan diperlukan jumlah karyawan yang cukup banyak dalam menjalankan dan mengembangkan perbankan syariah. Berdasarkan data sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS,dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun terakhir (2007-2011), sementara rata-rata pertumbuhan perbankan nasional hanya sebesar 16,7% pertahun. Oleh karena itu, industri perbankan syariah dijuluki sebagai ‘the fastest growing industry’(BI.go.id).
Pertumbuhan aset perbankan syariah tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan secara nasional, pangsa perbankan syariah secara keseluruhan dengan memasukkan BPRS terhadap industri perbankan nasional meningkat 4,61% menjadi 4,93% (OJK, 2015).
Sumber Daya Manusia (SDM) syariah merupakan suatu modal dalam perkembangan perbankan syariah yang berlandaskan pada empat hal yaitu tauhid, keadilan dan keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Pertama, tauhid adalah landasan filosofis yang paling fundamental bagi kehidupan manusia. Tauhid bukan saja mengandung makna keyakinan tentang ke-Esaan Allah (Q.s al-Baqarah/2: 163; al-Ikhlas}/112:1-4 dll.), tetapi sekaligus juga mencakup ajaran tentang “kesatuan penciptaan” (Q.S al-An’âm/6:102; al-Ra’ad /13:16; Fat}ir /35:3; al-Zumar/39:62; al-Mu’min/40:62; al-Hasyar/59:24 dll), “kesatuan kemanusiaan” (Q.S.al-Baqarah/2:213; al-Maidah/ 5:48 dll), “kesatuan tuntunan hidup” (Q.s. Ali Imran/3:85; al-Nisa/4:125 dll.) dan “kesatuan tujuan hidup” baik sebagai hamba Allah (Q.S al-Taubah/9:31; al-Dzariyat/51:56) maupun khalifah Allah (Q.S al-Baqarah /2:30; al-An’âm /6:165).
Dalam pandangan tauhid, manusia sebagai pelaku ekonomi hanyalah sekadar “mustakhlif” yaitu menguasai sebagai pemegang amanah Allah (Q.s al-Hadid/57:7). Oleh sebab itu, manusia dalam seluruh peran dan aktivitas yang dilakukannya harus mengikuti ketentuan (syariah) Allah, termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Kedua, Keadilan dan keseimbangan (al-’adl wa al-tawâzun) ditegaskan dalam sejumlah ayat dalam Al -Qur’an sebagai fondasi utama terciptanya kesejahteraan hidup manusia. Sumber daya pada hakikatnya adalah anugerah dari Allah, oleh karena itu tidak beralasan kalau kekayaan itu hanya terpusat pada segelintir orang saja (Q.S al-Hasyar/ 59: 7).
Ketiga, kebebasan (al-hurriyah) merupakan manusia mempunyai kebebasan melakukan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Tuhan yang melarangnya. Kebebasan dalam menjalankan aktivitas ekonomi merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Kebebasan yang bertanggung jawab itu lahirlah nilai pengabdian hamba yang tulus kepada Allah sebagai Pemilik dan Penguasa alam semesta
Keempat, Tanggung jawab (al-mas’uliyyah) merupakan konsekwensi logis dari kebebasan yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Allah telah memberikan al-Qur’an sebagai pedoman bagi manusia untuk mengurus dan menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan pada akhirnya manusia disiapkan untuk dapat bertanggung jawab terhadap semua tindakan yang dilakukannya (Q.s al-Takatsur/102:8).
Dalam membangun Sumber Daya Manusia yang handal untuk kemajuan Perbankan Syariah, maka empat hal tersebut merupakan suatu hal yang diperlukan sebagai dasar dalam penentuan sikap dan watak dalam membentuk Sumber Daya Manusia yang adil, seimbang dan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga Sumber Daya Manusia yang terpilih nantinya sebagai karyawan adalah yang benar-benar profesional dan berkualitas yang mampu mengetahui tidak hanya pada tataran konseptual tetapi juga pada tataran praktis tentang ekonomi Islam.

 DAFTAR PUSTAKA
Chapra, Umer, M. 1996. What Is Islamic Economics. Jedah: Saudi Arabia

Adityangga, Krishna. 2006. Membumikan Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pilar Media

Hasibuan, Malayu. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara

https://www.BI.go.id (diakses pada 23 November 2017)